PROFIL
MARNI MALAY, SH.
Calon Anggota DPR RI
Partai Keadilan Dan Persatuan (PKP)
Indonesia
Daerah Pemilihan Sumatera Barat I Nomor
Urut 3
Terdiri
Dari :
1.
Tanah Datar;
2.
Padang Panjang;
3.
Kota Solok;
4.
Kabupaten Solok;
5.
Solok Selatan;
6.
Pesisir Selatan;
7.
Kota Padang;
8.
Kepulauan Mentawai;
9.
Kota Sawah Lunto;
10.
Sijunjung;
11.
Darmasraya.
PEMILIHAN UMUM
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
2014
Abstraksi Visi & Misi
Saudaraku;
Kalau anda bertanya padaku tentang apa yang akan kuperbuat kalau aku terpilih jadi anggota dewan; jawabku ;
akan kulakukan segenap kemampuanku untuk memperbaiki hukum di tanah air, hukum yang mengacu kepada konstitusi, yg dengan tegas menyatakan kedaulatan negeri ini berada di tangan rakyat, pemerintah dan atau pemimpin adalah orang yang diserahi tugas, dipercaya untuk mengelola negara untuk kepentingan rakyat, termasuk semua hasil alam, mesti sebesar2nya dipergunakan untuk kepentingan rakyat, dan hukum mesti berlaku sama terhadap semua rakyat tanpa pandang bulu, dan bahwa kemajuan negara mesti berpatokan kepada tingkat kesejahterahan rakyat di segala lini kehidupan. Karena itu semua undang-undang dan peraturan yg berlaku dinegara ini yang bertentangan dan atau tidak sejalan dengan konstitusi , mesti dicabut !
aku sangat sedih setelah menelusuri daerah pemilihan, kehidupan sebagian masyarakat yang sangat bertolak belakang dengan kehidupan para pemimpin yang serba wah, baik secara ekonomis maupun intelektual/tingkat pendidikan. Karena itu semakin mantap dan kuat keinginanku untuk tetap maju, semoga Allah merestui dan mengabulkan keinginanku ini dengan menggerakan hati masyarakat untuk berfikir jernih, memilih pemimpin yang benar, ihklas berkerja keras, amanah menjalankan tugas. amin !
Semoga Masyarakat terlindung dari godaan mendapatkan kenikmatan sesaat atas pemberian para caleg dalam wujutd souvenir ataupun serangan fajar, amin !
Kalau anda bertanya padaku tentang apa yang akan kuperbuat kalau aku terpilih jadi anggota dewan; jawabku ;
akan kulakukan segenap kemampuanku untuk memperbaiki hukum di tanah air, hukum yang mengacu kepada konstitusi, yg dengan tegas menyatakan kedaulatan negeri ini berada di tangan rakyat, pemerintah dan atau pemimpin adalah orang yang diserahi tugas, dipercaya untuk mengelola negara untuk kepentingan rakyat, termasuk semua hasil alam, mesti sebesar2nya dipergunakan untuk kepentingan rakyat, dan hukum mesti berlaku sama terhadap semua rakyat tanpa pandang bulu, dan bahwa kemajuan negara mesti berpatokan kepada tingkat kesejahterahan rakyat di segala lini kehidupan. Karena itu semua undang-undang dan peraturan yg berlaku dinegara ini yang bertentangan dan atau tidak sejalan dengan konstitusi , mesti dicabut !
aku sangat sedih setelah menelusuri daerah pemilihan, kehidupan sebagian masyarakat yang sangat bertolak belakang dengan kehidupan para pemimpin yang serba wah, baik secara ekonomis maupun intelektual/tingkat pendidikan. Karena itu semakin mantap dan kuat keinginanku untuk tetap maju, semoga Allah merestui dan mengabulkan keinginanku ini dengan menggerakan hati masyarakat untuk berfikir jernih, memilih pemimpin yang benar, ihklas berkerja keras, amanah menjalankan tugas. amin !
Semoga Masyarakat terlindung dari godaan mendapatkan kenikmatan sesaat atas pemberian para caleg dalam wujutd souvenir ataupun serangan fajar, amin !
KATA PENGANTAR
Alhamdullilah,
Penyusunan
profil ini dapat saya selesaikan selesaikan untuk memenuhi tanggung-jawab
sosialisasi diri sebagai Calon Anggota DPR RI pada Pemilihan Umum Negara
Republik Indonesia tahun 2014.
Saya menghaturkan
terima kasih kepada DPN Partai Keadilan Dan Persatuan (PKP)
Indonesia yang telah
memberi kesempatan kepada saya menjadi Calon Anggota DPR RI Daerah
Pemilihan Sumatera Barat I Nomor Urut 3.
Saya berharap profil saya ini akan dapat memberi
gambaran lebih jelas dan rinci kepada masyarakat tentang diri saya dan visi & misi yang saya bawa untuk
menjadi anggota DPR RI, sebagai bahan masukan yang berharga dan bahan
perbandingan dalam menentukan pilihan terhadap para calon anggota DPR RI.
Saya telah
berusaha menuliskan data dan segala sesuatu tentang diri saya dengan apa
adanya, dengan penuh kesadaran, “Tak ada gading yang tak retak, manusia
bersifat kilaf dan alfa termasuk sifat sujektif yang mungkin sulit terhindari ”, sehingga
kebenaran dan keakuratan data yang saya tampilkan berpulang kepada masyarakat
untuk memberikan penilaian dan koreksi.
Demikianlah
profil ini saya tulis semoga bermanfaat adanya.
Bekasi, 1
Oktober 2013
Wassalam,
MARNI MALAY, SH.
PROFIL
MARNI MALAY, SH.
A. Latar Belakang
Saya lahir di Padang 1963, tepatnya di
negeri Bungus, anak ke 3 (ke-tiga) dari
7 (tujuh) orang bersauara, kedua orang tua saya adalah orang Minang,
demikianpun saya tumbuh besar dan mengenyam pendidikan di Padang sampai tingkat
sarjana S1 di Fakultas Hukum Universitas Andalas, sampai kemudian bekeluarga dan
memiliki 5 orang anak, yang sulung laki- laki dan 4 (empat) orang anak
perempuan. Saya mulai menjalani profesi sebagai pengcara pada tahun 1992,
ketika mana saya telah mempunyai 2 (dua) orang anak. Pada tahun 2007 kami
sekeluarga hijrah ke Jakarta dan tinggal di Bekasi sampai sekarang. Disamping
aktivitas sebagai pengacara saya juga
sedang menjalani study di Program Pascasarjana Study
Hukum Islam (S2) Universitas Islam Asafi'yah Jakarta.
Mengenai pencalonan diri saya sebagai anggota DPR
RI sebenarnya sudah merupakan cita-cita saya sejak lama, bahkan sejak saya masih
duduk di bangku kuliah, halmana didorong oleh keinginan memperbaiki hukum di
tanah air yang menurut saya banyak yang telah menyimpang dan atau bertentangan
dengan konstitusi, sejak masa orde baru hingga orde reformasi sekarang ini.
Karena itu pada Tahun 2004 sayapun ikut mencalionkan diri jadi anggota DPR RI
dari partai Pelopor, namun belum terpilih. Jadi itulah sebabnya kenapa ada
permintaan untuk caleg perempuan dari Pimpinan PKP INDONESIA Sumatra Barat
langsung saya terima, karena saya menganggap ini peluang yang diberikan Allah
kepada saya untuk mewujudkan cita-cita saya.
Kenapa Marni Malay memilih jadi
calon Anggota DPR RI ?
Saya ingin berbuat
untuk negeri ini memberikan sumbangsih sebagai
anak bangsa khususnya dibidang hukum/Undang-undang sesuai dengan skill yang saya miliki, terutama
yang berkaitan dengan ; Pendidikan, Tanah Ulayat Adat dan tentang Hak-hak Perempuan :
-
Pedidikan, bahwa setiap anak
harus mendapat pendidikan sesuai dengan amanat UUD1945, namun sampai saat ini baik peraturan perundangan
maupun kebijakan pemerintah mengenai pendidikan belum sesuai dengan yang
diamanatkan
Pancasila
dan UUD1945, seperti : tingginya biaya pendidikan menyebabkan banyak anak anak
putus sekolah, kebebasan yang sangat leluasa bagi yayasan pendidikan swsta untuk
menentukan biaya pendidikan dan privatisasi perguruan tinggi negeri dengan
lahirnya UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. ;
-
Tanah Ulayat Adat, bahwa terhadap tanah berlaku hukum Adat sesuai dengan pasal 5 UUP Agararia, namun dalam praktek tidak
sesuai denganyang ditentukan undang-undang tersebut, dan bahkan kebijakan yang
diambil pemerintah, baik pusat maupun daerah sering bertentangan dengan hukum
adat setempat;
-
Hak-hak Perempuan, bahwa sesuai dengan yang
ditentukan dan atau diamanatkan dalam UUD 1945, setiap warganegara mempunyai
hak dan kedudukan yang sama dalam Negara ini, tanpa membedakan jenis kelamin,
namun sudah 68 tahun merdeka keberadaan perempuan masih belum mendapatkan
tempat yang semestinya, terutama sekali hukum keluarga mengenai harta bersama, seringnya
terjadi KDRT, diskriminasi upah terhadap Buruh Perempuan.
Kenapa Marni Malay memilih Daerah Pemilihan Sumatera Barat I ?
Karena disanalah kampung halaman saya sesuai asal usul dan silsilah, yakni : dari Batusangkar turun ke -> Ppanjang -> Solok -> Muaro Labuah-> Pesisir Selatan (Lunang > Painan > Kapuh/Tarusan) > Bungus ! di Bungus keluarga besar saya menetap sampai sekarang, di Bungus saya lahir dan besar , dan di kota
padang saya menimba ilmu pengetahuan sampai perguruan tinggi. Bahwa secara historis
dan faktuil dari sanalah saya berasal, dan disanalah saya lahir, tumbuh besar dan menimba ilmu pengetahuan sampai menamatkan
Sarjana Hukum di UNAND Padang. Di Padang juga saya menikah dan
melahirkan 5 orang putra putri, dan berkarir sebagai Pengacara sejak tahun 1992 sampai tahun 2007, kemudian hijrah ke Jakarta, menetap sampai sekarang, dan tetap
sebagai Pengacara. Di Sumatra
Barat,
khususnya di kota Padang saya
menetap sampai
tahun 2007, disana selain teman-teman sekolah dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi, banyak
juga teman2 lain , seperti rekan pengacara, rekan dalam organisasi
kemahasiswaan (IMM & NA), para mantan klien, instansi-instansi pemerintah yang ada
kaitannya dengan pekerjaan
saya, sanak
saudara dan kerabat, dan yang lainnya, dengan siapa orang
bisa mengetahui tentang saya, guna
dijadikan pedoman dalam mengenal saya secara fair.
Seseorang memberikan komentarnya tentang gambar sampul
face book saya yang waktu itu gambar pantai Bungus ; ini Nagari uni, yang akan diperjuangkan nantinya. Dalam hal ini saya merasa perlu menanggapi ; saya jadi caleg DPR RI, berjuang bukan semata untuk desa kecil, tempat saya dilahirkan dan tumbuh besar,
melainkan untuk sebuah negeri yang bernama Indonesia, mungkin ini mimpi, namun ini adalah juga mimpi pejuang-pejuang Minang yang jadi Pahlawan Nasional.
Ini tekat
dan keinginan saya, dan tentunya saya tidak bisa berjanji,
karena kalau saya terpilih tekat saya ini baru bisa terwujud kalau mayoritas
anggota dewan, berkeinginan sama dengan saya.
Bahwa ini
caraku bersosialisasi, dan atau mensosialisasikan diri, tentunya siapapun bebas
untuk menyikapinya.
B. Visi & Misi
Sejalan dengan AD/ART Partai
Keadilan Dan Persatuan (PKP) Indonesia Bab IV mengenai VISI, MISI DAN HALUAN PERJUANGAN PARTAI, pasal 8, 9 dan 10
Saya ingin berbuat
untuk negeri ini memberikan sumbangsih sebagai
anak bangsa khususnya
dibidang hukum sesuai dengan skill yang saya miliki, terutama yang berkaitan dengan ; Pendidikan, Tanah Ulayat Adat dan tentang Hak-hak Perempuan :
1. Pedidikan, bahwa setiap anak harus mendapat pendidikan sesuai dengan amanat UUD1945, namun sampai saat ini baik
peraturan perundangan maupun kebijakan pemerintah mengenai pendidikan belum
sesuai dengan yang diamanatkan Pancasila dan UUD1945, seperti misalnya :
tingginya biaya pendidikan menyebabkan banyak anak anak putus sekolah,
kebebasan yang sangat leluasa bagi yayasan pendidikan swsta untuk menentukan
biaya pendidikan dan berlakunya UU No 12
Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang merupakan
wujud pelepasan tanggung jawab Negara dalam hal penyelenggaraan pendidikan
tinggi terhadap anak-anak Indonesia,
yang jelas bertentangan dengan semangat tujuan bernegara Indonesia yang tertuang dalam pasal 31 ayat 1 UUD 1945 yaitu, “mencerdaskan kehidupan bangsa”, serta Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan
Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights), yang
telah diratifikasi melalui UU No. 11 Tahun 2005 yang dalam pasal 13 ayat 2 C dinyatakan pendidikan tinggi harus diadakan cuma-cuma secara
bertahap. Bahwa UU Pendidikan Tinggi telah berakibat pada kenaikan biaya pendidikan. Kenaikan
biaya menjadi keniscayaan yang pasti terjadi mengikuti privatisasi
pendidikan. Pendidikan Tinggi merupakan hal penting bagi masyarakat dan negara untuk meningkatkan SDM generasi penerus bangsa secara
individu, oleh karena itu Privatisasi
pendidikan tinggi merupakan bentuk pelanggaran hak atas pendidikan, anak-anak Indonesia oleh Negara dan atau pemerintah. Sesuai dengan amanat
Pancasila dan UUD 1945 untuk mewujudkan hak rakyat atas pendidikan tinggi Negara harus menjamin setiap anak
Indonesia memperoleh pendidikan tinggi yang diminatinya SECARA GRATIS, oleh
karena itu UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi harus dicabut atau revisi.
2. Tanah Ulayat Adat, bahwa terhadap tanah berlaku hukum Adat sesuai dengan pasal 5 UUP Agararia, namun dalam praktek tidak
sesuai dengan yang ditentukan undang-undang tersebut, dan bahkan kebijakan yang
diambil pemerintah, baik pusat maupun daerah sering bertentangan dengan hukum
adat setempat, dan bahkan antara peraturan pemerintah bai secara vertical
maupun horizontal, antara undang-undang dengan peraturan pelaksananya, antara
peraturan pemerintah, peratuan mentri dengan perda dalam bebagai lintas
sektoral yang saling tumpang tindih, maupun ulah oknum pejabat yang lebih
mementingkan pengusaha dari pada masyarakat dat. Akibatnya berbagai sengketa pertanahan terjadi
hampir diseluruh wilayah tanah air, baik antara sesama kelompok masyarakat,
antara kelompok masyarakat dengan pemerintah, seperti misalnya dalam penetapan
hutan lndung, HPH yang sering merugikan masyarakat Adat karena pemerintah
menetapkan suatu wilayah dengan semena-mena atas suatu wilayah yang ternyata
hak ulayat masyarakat Adat, tanpa minta izin dan atau tanpa sepengetahuan
masyarakat Adat setempat atau kepala ADAT;
3. Hak-hak Perempuan, bahwa sesuai dengan yang
ditentukan dan atau diamanatkan dalam UUD 1945, setiap warganegara mempunyai
hak dan kedudukan yang sama dalam Negara ini, tanpa membedakan jenis kelamin,
namun sudah 68 tahun merdeka keberadaan perempuan masih belum mendapatkan
tempat yang semestinya, antara lain :
a. Hukum keluarga mengenai harta bersama, Hukum tentang Harta bersama yang
diatur UU Perkawinan Indonesia
(UU Nomor 1 Tahun 1974) dan Kompilasi Hukum Islam Indonesia tidak sesuai dengan
dan atau bertentangan dengan syariat Islam, yang mana semua harta yang
diperoleh dalam perkawinan menjadi harta bersama, baik itu hasil dari pekerjaan
istri maupun
suami, pada
hal dalam Islam tidak ada kewajiban istri untuk menafkahi suaminnya. Pada asasnya
dalam Hukum Islam tidak ada harta bersama, seluruh
biaya pemenuhan penyelenggaraan kehidupan rumah tangga menjadi kewajiban dan
tanggung jawab suami.
Bahwa walaupun isteri
memiliki harta baik berasal dari warisan, hibah maupun hasil
usahanya sendiri, ia tidak mempunyai kewajiban dan tanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan rumah
tangga. Penggunaan harta benda isteri oleh suami untuk memenuhi kebutuhan keluarga, haruslah berdasarkan kerelaan istri dan hukumnya sebagai pinjaman/hutang yang harus dikembalikan.[1] Dengan demikian UU Perkawinan Indonesia
dan Kompilasi Hukum Islam Indonesia jelas telah menganiaya perempuan Indonesia,
karena penetapan harta bersama sebagai harta suami-istri yang diperoleh dalam
masa pernikahan tidak jarang dijadikan modus operandi oleh laki-laki
pengangguran untuk menguras harta istrinya, yang banyak terjadi dewasa ini.
Oleh karena itu merupakan suatu keharusan untuk meninjau kembali pasal-pasal
yang menyangkut harta bersama tersebut.
b. KDRT, undang
–undang tentang Kekerasan Dalam Rumah
Tangga (KDRT) secara hukum haruslah berlaku terhadap pernikahan sah, yakni yang dilaksanakan sesuai hukum
agama, bahwa buku nikah hanya bersifat administratif, namun dalam
praktek laporan KDRT yg tidak disertakan buku nikah sering ditolak
polisi.
c. Buruh Perempuan, bahwa dalam praktek sering terjadi
diskriminasi terhadap upah buruh perempuan, hak cuti hamil. Beberapa fakta di lapangan menunjukkan, bahwa hak-hak dan kepentingan buruh
perempuan telah tersandera oleh aturan hukum perburuhan dan peraturan
pelaksananya, yang tidak sungguh-sungguh memberikan perlindungan terhadap hak
buruh. Ditambah lagi,lemahnya peran pengawas perburuhan,untuk menindak
pengusaha nakal. Beberapa permasalahan buruh perempuan, yang hingga
saat ini belum terselesaikan dengan baik, antara lain :
1)
Pengabaian hak reproduksi dan maternitas, seperti: cuti
haid yang masih terganjal surat dokter untuk
memperolehnya; cuti melahirkan
yang seringkali tidak diperoleh oleh buruh kontrak dan outsourcing, karena
pengusaha terlebih dahulu memutus kontrak kerjanya;
2)
Kesehatan
dan Keselamatan Kerja. Seringkali kasus penyakit akibat kerja, tidak dapat
ter-advokasi dengan baik, dan minim pengawasan pengawas ketenagakerjaan,dan
3)
Diskriminasi
terhadap Jaminan Kesehatan dan Tunjangan Keluarga- buruh Perempuan dianggap
lajang, meskipun statusnya sudah menikah, bahkan sudah memiliki anak dan
cucu.
Banyak ketentuan
yang mengatur perlindungan bagi pekerja perempuan, yaitu antara lain:
1)
Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination
Againts Women, telah
diratifikasi dengan UU No. 7 Tahun 1984 (CEDAW)
2)
ILO Convention No. 183 Year 2000 on Maternity
Protection (Konvensi ILO mengenai Perlindungan Maternitas)
3)
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
4)
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
5)
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Dalam
kenyataannya aturan hukum dan perundang-undangan hak buruh perempuan tersebut hampir
tidak ada yang dilaksanakan, baik karena tidak ada pengawasan pemerintah
terhadap perusahaan, baik karena adanya kepentingan tertentu antara pengusaha
dan pejabat terkait, maupun karena peraturan pelaksanaan dari undang-undang
tersebut belum jelas dan atau belum ada. Oleh karena itu perlu disusun suatu peraturan
pelaksanaan yang dapat secara konkrit memberikan hak-hak buruh perempuan.
C. Daftar Riwayat Hidup
I.
Data Pribadi
Nama :
MARNI MALAY , SH.
Tempat/ Tanggal Lahir :
Padang/1 Maret 1963.
Jenis Kelamin :
Perempuan.
Agama :
Islam.
Kewarganegaraan :
Indonesia.
Pekerjaan :
Pengacara.
No.KTP :
3275084103630021.
Alamat :
Komplek Depkes II Jl.Durian Blok L No.6, Jati
Bening, Pondok Gede, Bekasi, JawaBarat.
Phone/Fax. : (021) 8648887
Nomor HP. :
087883389274, 081382510022
II.
Pekerjaan
yang diminati :
·
Pekerjaan
yang berkenaan dengan hukum dan atau ilmu hukum.
III.
Riwayat
Pendidikan
1971 – 1976 :
SD Negeri I Bungus, Padang, Sumatra Barat.
1977 – 1980 :
SMP Negeri Banuaran, Padang, Sumatra Barat.
1980 – 1983 :
SMA Negeri I Padang, Sumatra Barat.
1983 – 1988 :
Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang
2012 – 2013 :
Mahasiswi Program Pasca Sarjana Magister
Hukum Universitas Islam As-syafi’iyah, Jakarta.
IV.
Riwayat
Pekerjaan
a.
Pengacara :
-
1992 s/d 2006,
Pimpinan kantor (Owner) Consultant of Law Marni Malay, SH & Rekan,
berkantor di Padang, Sumatra Barat.
-
2000 s/d 2004,
Penasehat Hukum Lembaga Konsultasi Dan Bantuan
hukum untuk Wanita dan Keluarga Cacang Padang ( LKBHUWK ) di Padang,
Sumatra Barat.
-
2007 s/d
Sekarang, Pimpinan Kantor Consultant of Law Marni Malay, SH. & Rekan,
berkantor di Bekasi, Jawa Barat.
-
2007 s/d 2008,
aktif sebagai pendiri/pengurus/Penasehat Hukum Tabloid SKETSA BEKASI, milik
PORLES METRO BEKASI.
-
2008 s/d
sekarang, Pengasuh konsultasi hukum online untuk Perkawinan dan Kekerasan
terhadap Perempuan Dan Anak.melalui Facebook, yahoo messenger, blog : http://konsultasihukumonline.blogspot.com
-
2008 s/d 2009,
Penasehat Hukum Tabloid POLL, di Bekasi
-
2009 s/d 2010,
Penasehat hukum Koran Online, POLL.COM
-
2009 s/d 2010,
Penasehat hukum Koran transaksi di bekasi.
b.
Staf
Pengajar
-
1992
s/d 2006, Pimpinan kantor (Owner) Consultant of Law Marni Malay, SH &
Rekan, berkantor di Padang, Sumatra Barat.
-
2000
s/d 2004, Penasehat Hukum Lembaga Konsultasi Dan Bantuan hukum untuk Wanita dan Keluarga Cacang Padang
( LKBHUWK ) di Padang, Sumatra Barat.
-
2007
s/d Sekarang, Pimpinan Kantor Consultant of Law Marni Malay, SH. & Rekan,
berkantor di Bekasi, Jawa Barat.
-
2007 s/d 2008,
aktif sebagai pendiri/pengurus/Penasehat Hukum Tabloid SKETSA BEKASI, milik
PORLES METRO BEKASI.
-
2008 s/d
sekarang, Pengasuh konsultasi hukum online untuk Perkawinan dan Kekerasan
terhadap Perempuan Dan Anak.melalui Facebook, yahoo messenger, blog : http://konsultasihukumonline.blogspot.com
-
2008 s/d 2009,
Penasehat Hukum Tabloid POLL, di Bekasi
-
2009 s/d 2010,
Penasehat hukum Koran Online, POLL.COM
-
2009 s/d 2010,
Penasehat hukum Koran transaksi di bekasi.
c. Staf Pengajar
-
1992 s/d 1997,
sebagai staf pengajar / dosen di fakultas hukum Universitas Ekasakti Padang,
Sumatra Barat.
I.
Riwayat Organisasi
-
1978 s/d 1980,
sebagai ketua Grup Theater / Kesenian SMP.
-
1980 s/d 1983,
sebagai pengurus Persatuan Pelajar Bungus.
-
1984 s/d 1988,
sebagai pengurus
·
Ikatan Mahasiswa
Muhammadyah Cabang Padang
·
Nasyiatul Aisyah
wilayah Sumatra Barat.
-
2013, Anggota
Partai Keadilan Persatuan Indonesia ( PKPI ) Kota Padang, Sumatra Barat.
D. Harapan Dan Saran
Saya
berharap masyarakat dapat mengenali semua calon anggota DPR dengan
sebaik-baiknya sebelum kemudian menentukan pilihan, dan dengan profil ini saya
berusaha memperkenalkan diri sebagai masukan bagi masyarakat, yang tentunya
perlu koreksi lebih lanjut, karena sebagai manusia tentu saya tidak terlepas
dari sifat khilaf dan alpa serta sikap subjektifitas.
Bahwa
kewajiban untuk memilih dalam pemilihan umum merupakan salah satu kewajiban
warganegara terhadap kemajuan Negara dan bangsa yang mesti dilaksanakan secara
jujur dan amanah pula baik oleh para calon anggota DPR maupun oleh masyarakat
sendiri.
[1]
Perpustakaan Universitas Indonesia >> UI -
Laporan Penelitian, Konsepsi Harta Bersama dalam Perkawinan Menurut Hukum Islam
serta Pelaksanaannya
di Wilayah Jakarta Selatan, Zainal
Arifin, Deskripsi Dokumen: http://lontar.ui.ac.id/opac/themes/libri2/detail.jsp?id=75783&lokasi=lokal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar