PROFIL MARNI MALAY, SH. Calon Anggota DPR RI PEMILU 2014



PROFIL
MARNI MALAY, SH.
Calon Anggota DPR RI
Partai Keadilan Dan Persatuan (PKP) Indonesia
Daerah Pemilihan Sumatera Barat I Nomor Urut 3
Terdiri Dari :
1.     Tanah Datar;
2.     Padang Panjang;
3.     Kota Solok;
4.     Kabupaten Solok;
5.     Solok Selatan;
6.     Pesisir Selatan;
7.     Kota Padang;
8.     Kepulauan Mentawai;
9.     Kota Sawah Lunto;
10.                        Sijunjung;
11.                        Darmasraya.     
PEMILIHAN UMUM
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
2014

Abstraksi Visi & Misi
Saudaraku;
Kalau anda bertanya padaku tentang apa yang akan kuperbuat kalau aku terpilih jadi anggota dewan; jawabku ;
akan kulakukan segenap kemampuanku untuk memperbaiki hukum di tanah air, hukum y
ang mengacu kepada konstitusi, yg dengan tegas menyatakan kedaulatan negeri ini berada di tangan rakyat, pemerintah dan atau pemimpin adalah orang yang diserahi tugas, dipercaya untuk mengelola negara untuk kepentingan rakyat, termasuk semua hasil alam, mesti sebesar2nya dipergunakan untuk kepentingan rakyat, dan hukum mesti berlaku sama terhadap semua rakyat tanpa pandang bulu, dan bahwa kemajuan negara mesti berpatokan kepada tingkat kesejahterahan rakyat di segala lini kehidupan. Karena itu semua undang-undang dan peraturan yg berlaku dinegara ini yang bertentangan dan atau tidak sejalan dengan konstitusi , mesti dicabut !
aku sangat sedih setelah menelusuri daerah pemilihan, kehidupan sebagian masyarakat yang sangat bertolak belakang dengan kehidupan para pemimpin yang serba wah, baik secara ekonomis maupun intelektual/tingkat pendidikan. Karena itu semakin mantap dan kuat keinginanku untuk tetap maju, semoga Allah merestui dan mengabulkan keinginanku ini dengan menggerakan hati masyarakat untuk berfikir jernih, memilih pemimpin yang benar, ihklas berkerja keras, amanah menjalankan tugas. amin !
Semoga Masyarakat terlindung dari godaan mendapatkan kenikmatan sesaat atas pemberian para caleg dalam wujutd souvenir ataupun serangan fajar, amin !



KATA PENGANTAR

http://m.pustaka.abatasa.co.id/medias/bismillah.jpg http://m.pustaka.abatasa.co.id/medias/bismillah.jpg 
Alhamdullilah,
Penyusunan profil ini dapat saya selesaikan selesaikan untuk memenuhi tanggung-jawab sosialisasi diri sebagai Calon Anggota DPR RI pada Pemilihan Umum Negara Republik Indonesia tahun 2014.  

Saya menghaturkan terima kasih kepada DPN Partai Keadilan Dan Persatuan (PKP) Indonesia yang telah memberi kesempatan kepada saya menjadi Calon Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Barat I Nomor Urut 3.

Saya berharap profil saya ini akan dapat memberi gambaran lebih jelas dan rinci kepada masyarakat tentang diri saya  dan visi & misi yang saya bawa untuk menjadi anggota DPR RI, sebagai bahan masukan yang berharga dan bahan perbandingan dalam menentukan pilihan terhadap para calon anggota DPR RI.

Saya telah berusaha menuliskan data dan segala sesuatu tentang diri saya dengan apa adanya,  dengan penuh kesadaran, “Tak ada gading yang tak retak, manusia bersifat kilaf dan alfa termasuk sifat sujektif yang mungkin sulit terhindari ”, sehingga kebenaran dan keakuratan data yang saya tampilkan berpulang kepada masyarakat untuk memberikan penilaian dan koreksi.

Demikianlah profil ini saya tulis semoga bermanfaat adanya.

Bekasi, 1 Oktober 2013

Wassalam,


MARNI MALAY, SH.

PROFIL
MARNI MALAY, SH.

A.    Latar Belakang

Saya lahir di Padang 1963, tepatnya di negeri Bungus,  anak ke 3 (ke-tiga) dari 7 (tujuh) orang bersauara, kedua orang tua saya adalah orang Minang, demikianpun saya tumbuh besar dan mengenyam pendidikan di Padang sampai tingkat sarjana S1 di Fakultas Hukum Universitas Andalas, sampai kemudian bekeluarga dan memiliki 5 orang anak, yang sulung laki- laki dan 4 (empat) orang anak perempuan. Saya mulai menjalani profesi sebagai pengcara pada tahun 1992, ketika mana saya telah mempunyai 2 (dua) orang anak. Pada tahun 2007 kami sekeluarga hijrah ke Jakarta dan tinggal di Bekasi sampai sekarang. Disamping aktivitas sebagai pengacara  saya juga sedang menjalani study di Program Pascasarjana Study Hukum Islam (S2) Universitas Islam Asafi'yah Jakarta.

Mengenai pencalonan diri saya sebagai anggota DPR RI sebenarnya sudah merupakan cita-cita saya sejak lama, bahkan sejak saya masih duduk di bangku kuliah, halmana didorong oleh keinginan memperbaiki hukum di tanah air yang menurut saya banyak yang telah menyimpang dan atau bertentangan dengan konstitusi, sejak masa orde baru hingga orde reformasi sekarang ini. Karena itu pada Tahun 2004 sayapun ikut mencalionkan diri jadi anggota DPR RI dari partai Pelopor, namun belum terpilih. Jadi itulah sebabnya kenapa ada permintaan untuk caleg perempuan dari Pimpinan PKP INDONESIA Sumatra Barat langsung saya terima, karena saya menganggap ini peluang yang diberikan Allah kepada saya untuk mewujudkan cita-cita saya.

Kenapa Marni Malay memilih jadi calon Anggota DPR RI ?
Saya ingin berbuat untuk negeri ini memberikan sumbangsih sebagai anak bangsa khususnya dibidang hukum/Undang-undang sesuai dengan skill yang saya miliki, terutama yang berkaitan dengan ; Pendidikan, Tanah Ulayat Adat dan tentang Hak-hak Perempuan :
-          Pedidikan, bahwa setiap anak harus mendapat pendidikan sesuai dengan amanat UUD1945, namun sampai saat ini baik peraturan perundangan maupun kebijakan pemerintah mengenai pendidikan belum sesuai dengan yang diamanatkan

Pancasila dan UUD1945, seperti : tingginya biaya pendidikan menyebabkan banyak anak anak putus sekolah, kebebasan yang sangat leluasa bagi yayasan pendidikan swsta untuk menentukan biaya pendidikan dan privatisasi perguruan tinggi negeri dengan lahirnya UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. ;
-          Tanah Ulayat Adat, bahwa terhadap tanah berlaku hukum Adat sesuai dengan pasal 5 UUP Agararia, namun dalam praktek tidak sesuai denganyang ditentukan undang-undang tersebut, dan bahkan kebijakan yang diambil pemerintah, baik pusat maupun daerah sering bertentangan dengan hukum adat setempat;
-          Hak-hak Perempuan, bahwa sesuai dengan yang ditentukan dan atau diamanatkan dalam UUD 1945, setiap warganegara mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam Negara ini, tanpa membedakan jenis kelamin, namun sudah 68 tahun merdeka keberadaan perempuan masih belum mendapatkan tempat yang semestinya, terutama sekali hukum keluarga mengenai harta bersama, seringnya terjadi KDRT, diskriminasi upah terhadap Buruh Perempuan.

Kenapa Marni Malay memilih Daerah Pemilihan Sumatera Barat I ?
Karena disanalah kampung halaman saya sesuai asal usul dan silsilah, yakni : dari Batusangkar turun ke -> Ppanjang -> Solok -> Muaro Labuah-> Pesisir Selatan (Lunang > Painan > Kapuh/Tarusan) > Bungus ! di Bungus keluarga besar saya menetap sampai sekarang, di Bungus saya lahir dan besar , dan di kota padang saya menimba ilmu pengetahuan sampai perguruan tinggi. Bahwa secara historis dan faktuil dari sanalah saya berasal, dan disanalah saya lahir, tumbuh besar dan menimba ilmu pengetahuan sampai menamatkan Sarjana Hukum di UNAND Padang. Di Padang juga saya menikah dan melahirkan 5 orang putra putri, dan berkarir sebagai Pengacara  sejak tahun 1992 sampai tahun 2007, kemudian hijrah ke Jakarta, menetap sampai sekarang, dan tetap sebagai Pengacara. Di Sumatra Barat, khususnya di kota Padang saya menetap sampai tahun 2007, disana selain teman-teman sekolah dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi, banyak juga teman2 lain , seperti rekan pengacara, rekan dalam organisasi kemahasiswaan (IMM & NA), para mantan klien, instansi-instansi pemerintah yang ada kaitannya dengan pekerjaan saya, sanak saudara dan kerabat, dan yang lainnya, dengan siapa orang bisa mengetahui tentang saya, guna dijadikan pedoman dalam mengenal saya secara fair.



Seseorang memberikan komentarnya tentang gambar sampul face book saya yang waktu itu gambar pantai Bungus ; ini Nagari uni, yang akan diperjuangkan nantinya. Dalam hal ini saya merasa perlu menanggapi ; saya jadi caleg DPR RI, berjuang bukan semata untuk desa kecil, tempat saya dilahirkan dan tumbuh besar, melainkan untuk sebuah negeri yang bernama Indonesia, mungkin ini mimpi, namun ini adalah juga mimpi pejuang-pejuang Minang yang jadi Pahlawan Nasional.

Ini tekat dan keinginan saya, dan tentunya saya tidak bisa berjanji, karena kalau saya terpilih tekat saya ini baru bisa terwujud kalau mayoritas anggota dewan, berkeinginan sama dengan saya. Bahwa ini caraku bersosialisasi, dan atau mensosialisasikan diri, tentunya siapapun bebas untuk menyikapinya.

B.     Visi & Misi

Sejalan dengan AD/ART Partai Keadilan Dan Persatuan (PKP) Indonesia Bab IV mengenai VISI, MISI DAN HALUAN PERJUANGAN PARTAI, pasal 8, 9 dan 10  
Saya ingin berbuat untuk negeri ini memberikan sumbangsih sebagai anak bangsa khususnya dibidang hukum sesuai dengan skill yang saya miliki, terutama yang berkaitan dengan ; Pendidikan, Tanah Ulayat Adat dan tentang Hak-hak Perempuan :
1.      Pedidikan, bahwa setiap anak harus mendapat pendidikan sesuai dengan amanat UUD1945, namun sampai saat ini baik peraturan perundangan maupun kebijakan pemerintah mengenai pendidikan belum sesuai dengan yang diamanatkan Pancasila dan UUD1945, seperti misalnya : tingginya biaya pendidikan menyebabkan banyak anak anak putus sekolah, kebebasan yang sangat leluasa bagi yayasan pendidikan swsta untuk menentukan biaya pendidikan dan berlakunya UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang merupakan wujud pelepasan tanggung jawab Negara dalam hal penyelenggaraan pendidikan tinggi terhadap anak-anak Indonesia, yang jelas bertentangan dengan   semangat tujuan bernegara Indonesia yang tertuang dalam pasal 31 ayat 1 UUD 1945 yaitu,  “mencerdaskan kehidupan bangsa”,     serta Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights), yang telah diratifikasi melalui UU No. 11 Tahun 2005 yang dalam pasal 13 ayat 2 C dinyatakan pendidikan tinggi harus diadakan cuma-cuma secara bertahap. Bahwa UU Pendidikan Tinggi telah berakibat pada kenaikan biaya pendidikan. Kenaikan

biaya menjadi keniscayaan yang pasti terjadi mengikuti privatisasi pendidikan. Pendidikan Tinggi merupakan hal penting bagi masyarakat dan negara untuk meningkatkan SDM generasi penerus bangsa secara individu, oleh karena itu Privatisasi pendidikan tinggi merupakan bentuk pelanggaran hak atas pendidikan, anak-anak Indonesia oleh Negara dan atau pemerintah. Sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945 untuk mewujudkan hak rakyat atas pendidikan tinggi Negara harus menjamin setiap anak Indonesia memperoleh pendidikan tinggi yang diminatinya SECARA GRATIS, oleh karena itu UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi harus dicabut atau revisi.
2.      Tanah Ulayat Adat, bahwa terhadap tanah berlaku hukum Adat sesuai dengan pasal 5 UUP Agararia, namun dalam praktek tidak sesuai dengan yang ditentukan undang-undang tersebut, dan bahkan kebijakan yang diambil pemerintah, baik pusat maupun daerah sering bertentangan dengan hukum adat setempat, dan bahkan antara peraturan pemerintah bai secara vertical maupun horizontal, antara undang-undang dengan peraturan pelaksananya, antara peraturan pemerintah, peratuan mentri dengan perda dalam bebagai lintas sektoral yang saling tumpang tindih, maupun ulah oknum pejabat yang lebih mementingkan pengusaha dari pada masyarakat dat.  Akibatnya berbagai sengketa pertanahan terjadi hampir diseluruh wilayah tanah air, baik antara sesama kelompok masyarakat, antara kelompok masyarakat dengan pemerintah, seperti misalnya dalam penetapan hutan lndung, HPH yang sering merugikan masyarakat Adat karena pemerintah menetapkan suatu wilayah dengan semena-mena atas suatu wilayah yang ternyata hak ulayat masyarakat Adat, tanpa minta izin dan atau tanpa sepengetahuan masyarakat Adat setempat atau kepala ADAT;
3.      Hak-hak Perempuan, bahwa sesuai dengan yang ditentukan dan atau diamanatkan dalam UUD 1945, setiap warganegara mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam Negara ini, tanpa membedakan jenis kelamin, namun sudah 68 tahun merdeka keberadaan perempuan masih belum mendapatkan tempat yang semestinya, antara lain :
a.       Hukum keluarga mengenai harta bersama, Hukum tentang Harta bersama yang diatur UU Perkawinan Indonesia (UU Nomor 1 Tahun 1974) dan Kompilasi Hukum Islam Indonesia tidak sesuai dengan dan atau bertentangan dengan syariat Islam, yang mana semua harta yang diperoleh dalam perkawinan menjadi harta bersama, baik itu hasil dari pekerjaan istri maupun

suami, pada hal dalam Islam tidak ada kewajiban istri untuk menafkahi suaminnya. Pada asasnya dalam Hukum Islam tidak ada harta bersama, seluruh biaya pemenuhan penyelenggaraan kehidupan rumah tangga menjadi kewajiban dan tanggung jawab suami. Bahwa walaupun isteri memiliki harta baik berasal dari warisan, hibah maupun hasil usahanya sendiri, ia tidak mempunyai kewajiban dan tanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan rumah tangga. Penggunaan harta benda isteri oleh suami untuk memenuhi kebutuhan keluarga, haruslah berdasarkan kerelaan istri dan hukumnya sebagai pinjaman/hutang yang harus dikembalikan.[1] Dengan demikian UU Perkawinan Indonesia dan Kompilasi Hukum Islam Indonesia jelas telah menganiaya perempuan Indonesia, karena penetapan harta bersama sebagai harta suami-istri yang diperoleh dalam masa pernikahan tidak jarang dijadikan modus operandi oleh laki-laki pengangguran untuk menguras harta istrinya, yang banyak terjadi dewasa ini. Oleh karena itu merupakan suatu keharusan untuk meninjau kembali pasal-pasal yang menyangkut harta bersama tersebut.
b.      KDRT, undang –undang  tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara hukum haruslah berlaku terhadap pernikahan sah, yakni yang dilaksanakan sesuai hukum agama, bahwa buku nikah hanya bersifat administratif, namun dalam praktek laporan KDRT yg tidak disertakan buku nikah sering ditolak polisi.
c.       Buruh Perempuan, bahwa dalam praktek sering terjadi diskriminasi terhadap upah buruh perempuan, hak cuti hamil. Beberapa fakta di lapangan menunjukkan, bahwa hak-hak dan kepentingan buruh perempuan telah tersandera oleh aturan hukum perburuhan dan peraturan pelaksananya, yang tidak sungguh-sungguh memberikan perlindungan terhadap hak buruh. Ditambah lagi,lemahnya peran pengawas perburuhan,untuk menindak pengusaha nakal.   Beberapa permasalahan buruh perempuan, yang hingga saat ini belum terselesaikan dengan baik, antara lain : 
1)      Pengabaian hak reproduksi dan maternitas, seperti: cuti haid yang masih terganjal surat dokter untuk memperolehnya; cuti melahirkan


yang seringkali tidak diperoleh oleh buruh kontrak dan outsourcing, karena pengusaha terlebih dahulu memutus kontrak kerjanya;   
2)      Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Seringkali kasus penyakit akibat kerja, tidak dapat ter-advokasi dengan baik, dan minim pengawasan pengawas ketenagakerjaan,dan  
3)      Diskriminasi terhadap Jaminan Kesehatan dan Tunjangan Keluarga- buruh Perempuan dianggap lajang, meskipun statusnya sudah menikah, bahkan sudah memiliki anak dan cucu. 
Banyak ketentuan yang mengatur perlindungan bagi pekerja perempuan, yaitu antara lain:
1)      Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women, telah diratifikasi dengan UU No. 7 Tahun 1984 (CEDAW)
2)      ILO Convention No. 183 Year 2000 on Maternity Protection (Konvensi ILO mengenai Perlindungan Maternitas)
3)      UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
4)      UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia  
5)      UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan  
Dalam kenyataannya aturan hukum dan perundang-undangan hak buruh perempuan tersebut hampir tidak ada yang dilaksanakan, baik karena tidak ada pengawasan pemerintah terhadap perusahaan, baik karena adanya kepentingan tertentu antara pengusaha dan pejabat terkait, maupun karena peraturan pelaksanaan dari undang-undang tersebut belum jelas dan atau belum ada. Oleh karena itu perlu disusun suatu peraturan pelaksanaan yang dapat secara konkrit memberikan hak-hak buruh perempuan.

C.    Daftar Riwayat Hidup
                               I.            Data Pribadi
Nama                                       : MARNI MALAY , SH.
Tempat/ Tanggal Lahir            : Padang/1 Maret 1963.
Jenis Kelamin                          : Perempuan.
Agama                                     : Islam.
Kewarganegaraan                   : Indonesia.
Pekerjaan                                 : Pengacara.
No.KTP                                   : 3275084103630021.

Alamat                                                : Komplek Depkes II Jl.Durian Blok L No.6, Jati  
                                                Bening, Pondok Gede, Bekasi, JawaBarat.
Phone/Fax.                              : (021) 8648887
Nomor HP.                              : 087883389274, 081382510022
Email                                       : marnimalay@gmail.com
Web                                         : http://konsultasihukumonline.blogspot.com/

                            II.            Pekerjaan yang diminati :
·         Pekerjaan yang berkenaan dengan hukum dan atau ilmu hukum.
                         III.            Riwayat Pendidikan

1971 – 1976                            : SD Negeri I Bungus, Padang, Sumatra Barat.
1977 – 1980                            : SMP Negeri Banuaran, Padang, Sumatra Barat.
1980 – 1983                            : SMA Negeri I Padang, Sumatra Barat.
1983 – 1988                            : Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang
2012 – 2013                            : Mahasiswi Program Pasca Sarjana Magister 
                                                  Hukum Universitas Islam As-syafi’iyah, Jakarta.
                         IV.            Riwayat Pekerjaan

a.       Pengacara :

-          1992 s/d 2006, Pimpinan kantor (Owner) Consultant of Law Marni Malay, SH & Rekan, berkantor di Padang, Sumatra Barat.
-          2000 s/d 2004, Penasehat Hukum Lembaga Konsultasi Dan Bantuan  hukum untuk Wanita dan Keluarga Cacang Padang ( LKBHUWK ) di Padang, Sumatra Barat.
-          2007 s/d Sekarang, Pimpinan Kantor Consultant of Law Marni Malay, SH. & Rekan, berkantor di Bekasi, Jawa Barat.
-          2007 s/d 2008, aktif sebagai pendiri/pengurus/Penasehat Hukum Tabloid SKETSA BEKASI, milik PORLES METRO BEKASI.
-          2008 s/d sekarang, Pengasuh konsultasi hukum online untuk Perkawinan dan Kekerasan terhadap Perempuan Dan Anak.melalui Facebook, yahoo messenger, blog : http://konsultasihukumonline.blogspot.com
-          2008 s/d 2009, Penasehat Hukum Tabloid POLL, di Bekasi
-          2009 s/d 2010, Penasehat hukum Koran Online, POLL.COM
-          2009 s/d 2010, Penasehat hukum Koran transaksi di bekasi.

b.      Staf Pengajar
-          1992 s/d 2006, Pimpinan kantor (Owner) Consultant of Law Marni Malay, SH & Rekan, berkantor di Padang, Sumatra Barat.
-          2000 s/d 2004, Penasehat Hukum Lembaga Konsultasi Dan Bantuan  hukum untuk Wanita dan Keluarga Cacang Padang ( LKBHUWK ) di Padang, Sumatra Barat.


-          2007 s/d Sekarang, Pimpinan Kantor Consultant of Law Marni Malay, SH. & Rekan, berkantor di Bekasi, Jawa Barat.
-          2007 s/d 2008, aktif sebagai pendiri/pengurus/Penasehat Hukum Tabloid SKETSA BEKASI, milik PORLES METRO BEKASI.
-          2008 s/d sekarang, Pengasuh konsultasi hukum online untuk Perkawinan dan Kekerasan terhadap Perempuan Dan Anak.melalui Facebook, yahoo messenger, blog : http://konsultasihukumonline.blogspot.com
-          2008 s/d 2009, Penasehat Hukum Tabloid POLL, di Bekasi
-          2009 s/d 2010, Penasehat hukum Koran Online, POLL.COM
-          2009 s/d 2010, Penasehat hukum Koran transaksi di bekasi.

c.       Staf Pengajar

-          1992 s/d 1997, sebagai staf pengajar / dosen di fakultas hukum Universitas Ekasakti Padang, Sumatra Barat.

                               I.            Riwayat Organisasi

-          1978 s/d 1980, sebagai ketua Grup Theater / Kesenian SMP.
-          1980 s/d 1983, sebagai pengurus Persatuan Pelajar Bungus.
-          1984 s/d 1988, sebagai pengurus
·         Ikatan Mahasiswa Muhammadyah Cabang Padang
·         Nasyiatul Aisyah wilayah Sumatra Barat.
-          2013, Anggota Partai Keadilan Persatuan Indonesia ( PKPI ) Kota Padang, Sumatra Barat.


D.    Harapan Dan Saran

Saya berharap masyarakat dapat mengenali semua calon anggota DPR dengan sebaik-baiknya sebelum kemudian menentukan pilihan, dan dengan profil ini saya berusaha memperkenalkan diri sebagai masukan bagi masyarakat, yang tentunya perlu koreksi lebih lanjut, karena sebagai manusia tentu saya tidak terlepas dari sifat khilaf dan alpa serta sikap subjektifitas.

Bahwa kewajiban untuk memilih dalam pemilihan umum merupakan salah satu kewajiban warganegara terhadap kemajuan Negara dan bangsa yang mesti dilaksanakan secara jujur dan amanah pula baik oleh para calon anggota DPR maupun oleh masyarakat sendiri.




[1] Perpustakaan Universitas Indonesia >> UI - Laporan Penelitian, Konsepsi Harta Bersama dalam Perkawinan Menurut Hukum Islam
serta Pelaksanaannya di Wilayah Jakarta Selatan, Zainal Arifin, Deskripsi Dokumen: http://lontar.ui.ac.id/opac/themes/libri2/detail.jsp?id=75783&lokasi=lokal
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Pengikut

Wikipedia

Hasil penelusuran