VISI & MISI DAN AD/ART
PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN ( PKP ) INDONESIA
- Visi :
PKP
INDONESIA memandang bahwa kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
perlu senantiasa dikembangkan dengan mengacu pada dua hal pokok :
a. Semangat
Proklamasi 17 Agustus 1945 serta Pancasila sebagai ideologi negara dan dasar
negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 yang dirinci sebagai
berikut :
1. Wawasan Kebangsaan yang senantiasa
harus dipupuk dan ditumbuh-kembangkan untuk mewujudkan suatu tatanan masyarakat
bangsa yang besar dan kokoh, nasional, bersatu-padu, beradab, berbudaya, dan
tidak diskriminatif.
2. Negara Kesatuan
Republik Indonesia harus dijaga kedaulatan dan
dikembangkan eksistensinya melalui pemerintahan yang bersih, jujur, adil,
berkualitas, demokratis, berwibawa, kuat, taat pada konstitusi, hukum, serta
bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
3. Peri kehidupan rakyat yang bersatu
dan bekerjasama, berkeadilan dan demokratis, berkesejahteraan sosial,
berkarakter, beretika – bermoral - berakhlak mulia, memiliki etos kerja keras
yang tinggi serta profesional.
b. Keadaan nyata masyarakat serta kecerdasan yang dicapai setelah tahun 1945, yang pada gilirannya juga menghasilkan tuntutan terhadap sesama bangsa dan negara.
1. Kehidupan bangsa dan negara pada
saat ini dan ke masa depan menyaratkan diperlukannya penegakan keadilan,
persatuan, dan kesejahteraan sosial sebagai suatu kesatuan makna dan nafas
perjuangan seluruh rakyat Indonesia.
2. Persatuan bangsa hanya dapat
terpelihara dan semakin kokoh bila ada keadilan. Keadilan yang diperjuangkan
perwujudannya haruslah memperkuat dan memperdalam makna persatuan.
Dengan demikian, maka visi PKP INDONESIA adalah terwujudnya kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang berkeadilan, bersatu dan berkesejahteraan sosial dengan menjunjung tinggi supremasi hukum.
- Misi :
Untuk
mewujudkan visi tersebut, PKP INDONESIA mengemban misi sebagai berikut :
a. Mempertahankan kedaulatan dan
eksistensi serta tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 sepanjang masa. Untuk itu
PKP INDONESIA akan bekerjasama dengan segenap komponen bangsa dan lapisan
masyarakat sebagai pemilik kedaulatan, termasuk TNI dan POLRI.
b. Mewujudkan keadilan, kesejahteraan
sosial dan hak-hak politik rakyat untuk mewujudkan peri-kehidupan yang adil,
beradab, berbudaya dengan menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi dan hak
asasi manusia (HAM).
c. Memperkokoh persatuan yang nyata
dalam tatanan masyarakat majemuk melalui peri kehidupan yang adil, setara,
merata dan tidak diskriminatif.
d. Mewujudkan pemerintahan yang jujur,
demokratis, efisien, efektif, bersih, tidak menyalahgunakan wewenang,
berwibawa, kuat dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) agar mampu
menyelenggarakan urusan negara dan kepentingan negara untuk melayani kepentingan
masyarakat.
e. Mewujudkan masyarakat kewargaan
(civil society) yang kuat, sehat, cerdas, professional, beradab (civilized
society) dan bersih (clean society) melalui pembangunan kesehatan dan
pendidikan serta penciptaan kesempatan kerja dalam rangka pengentasan
kemiskinan.
f. Mewujudkan kehidupan bangsa dan
negara yang bermartabat, sehingga dapat berperan dalam pergaulan dunia, dan
dihormati, serta mampu bersaing dan berkembang dalam kompetisi ekonomi dan
politik secara global.
Dengan demikian maka misi PKP INDONESIA adalah mewujudkan masyarakat kewargaan (civil society) yang berkeadilan, bersatu, berkesejahteraan sosial dalam mewujudkan pemerintahaan yang kuat, efektif, efisien, bersih, taat hukum, berwibawa di Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang mampu bersaing serta dihormati dalam pergaulan dunia.
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) yang
diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah berkat rahmat Tuhan Yang
Maha Esa bagi segenap rakyat dan bangsa Indonesia yang telah berjuang dengan gigih bersama-sama,
lintas suku, ras, agama, asal-usul, golongan, dan gender, demi mencapai
cita-cita bersama, yaitu kehidupan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera,
lahir dan batin.
Bahwa
cita-cita proklamasi kemerdekaan akan dicapai dengan menyelenggarakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945, sebagai falsafah, ideologi dan dasar negara, yang menjujung tinggi demokrasi,
konstitusi, supremasi hukum, keadilan dan hak asasi manusia, serta menciptakan
suasana kondusif bagi seluruh rakyat untuk bekerja keras, meningkatkan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Bahwa
perwujudan cita-cita ternyata masih jauh dari harapan, akibat realitas
keterpurukan negara dan bangsa Indonesia akibat Krisis Multidimensional, yang
meliputi krisis akhlak/moral, krisis kepercayaan, krisis kepemimpinan, dan
krisis dihampir semua sektor kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga
persatuan dan kesatuan bangsa menjadi terancam, bersamaan dengan munculnya
dampak pengaruh nilai-nilai baru tata kehidupan internasional, dan hubungan
antar bangsa di dunia yang semakin bersaing. Oleh karena itu diperlukan
kesatuan cara pandang dan arah perjuangan yang lebih gigih serta kerja keras
dan kerjasama semua komponen bangsa dalam suatu saluran/penyaluran energi
perjuangan yang memiliki komitmen pada pencapaian cita-cita Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Bahwa untuk
mewujudkan saluran perjuangan yang demikian itu, sejumlah warga negara RI
terpanggil untuk mendirikan PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (PKP) pada tanggal 15
Januari 1999 di Jakarta, kemudian bermetamorfosa menjadi PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA disingkat PKP INDONESIA pada
tanggal 9 September 2002, yang diluncurkan pada tanggal 9 Agustus 2003 di
Surabaya.
Bahwa kami
bangsa Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika dalam semangat mewujudkan
cita-cita Proklamasi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, berdasarkan kesadaran
dan rasa tanggung jawab penuh kepada rakyat menyatakan diri berhimpun dalam
wadah partai politik bernama PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA, untuk
mewujudkan cita-cita KEADILAN DEMI PERSATUAN.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
|
Pasal 1
Nama
Partai
politik ini bernama: Partai Keadilan
dan Persatuan Indonesia disingkat PKP
INDONESIA.
|
Pasal 2
Waktu dan Kedudukan
(1) PKP INDONESIA didirikan untuk jangka waktu
yang tidak ditentukan.
(2) PKP INDONESIA berkedudukan di Ibukota
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
|
BAB II
SIFAT, ASAS, DASAR DAN TUJUAN
|
Pasal 3
Sifat
PKP
INDONESIA bersifat terbuka, tidak diskriminasi, mandiri, menampung
keanekaragaman potensi bangsa yang berasal dari semua asal-usul, suku, ras,
agama, golongan, gender dalam segala jenjang pengabdian dan struktur
organisasi.
|
Pasal 4
Asas
PKP
INDONESIA berasaskan PANCASILA sebagaimana termaktub dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945.
|
Pasal 5
Dasar Pemikiran dan Tindakan
PKP
INDONESIA dalam seluruh orientasi, program dan perjuangannya berpedoman untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia, melalui kedaulatan rakyat yang bermartabat
atas negara dan pemerintahan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan, demokrasi, keadilan, supremasi hukum dan persatuan bangsa yang
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian wawasan kebangsaan yang
Bhinneka Tunggal Ika merupakan dasar berpikir dan bertindak PKP INDONESIA
sebagai unsur bangsa dan negara Indonesia yang besar, beriman, rasional,
maju, sejahtera, bersatu-padu, beradab, berbudaya dan tidak mengenal
diskriminasi serta memasyarakat.
|
Pasal 6
Tujuan
PKP
INDONESIA bertujuan untuk:
(1) Memperjuangkan
terciptanya keadilan dalam seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
bernegara dan berpemerintahan, dengan mewujudkan secara nyata kedaulatan
rakyat sesuai UUD 1945.
(2) Memperjuangkan
terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa dengan menghormati kemajemukan
dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Mendorong terciptanya kehidupan masyarakat
yang berdasarkan konstitusi, hukum dan demokrasi dalam bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, menuju masyarakat adil, makmur, maju, sejahtera dan
mandiri berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
|
BAB III
KEDAULATAN
|
Pasal 7
Kedaulatan
partai berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres,
dalam suasana kekeluargaan, demokratis, dan musyawarah untuk mufakat.
|
BAB IV
VISI, MISI DAN HALUAN PERJUANGAN PARTAI
|
Pasal 8
Visi PKP INDONESIA adalah
terwujudnya kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang
berkeadilan, bersatu dan berkesejahteraan sosial dengan menjunjung tinggi
supremasi hukum, dalam semangat Pancasila dan UUD 1945.
|
Pasal 9
Misi PKP INDONESIA adalah :
(1)
Mempertahankan kedaulan dan eksistensi serta
tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD
1945;
(2)
Mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial dan
hak-hak politik rakyat, demi peri kehidupan yang adil, beradab, berbudaya
dengan menjunjung tinggi supremasi hukum demokrasi dan hak asasi manusia
(HAM);
(3)
Memperkokoh persatuan yang nyata dalam tatanan
masyarakat majemuk melalui peri kehidupan yang adil, setara, merata dan tidak
diskriminatif;
(4)
Mewujudkan pemerintahan yang jujur, demokratis,
efisien, efektif, bersih serta bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(KKN);
(5)
Mewujudkan masyarakat kewargaan (civil
society) yang kuat, sehat, cerdas, profesional, beradab dan bersih;
(6)
Mewujudkan kehidupan bangsa dan negara yang bermartabat, dan mampu
berperan dalam pergaulan dunia, dihormati, mampu bersaing dan berkompetisi
dalam tata dunia ekonomi dan politik secara global.
|
Pasal 10
Untuk
mencapai tujuan tersebut pada Pasal 6, PKP INDONESIA menggunakan Haluan
Perjuangan Partai sebagai berikut:
(1)
Membangun
dan membina kesadaran, kecerdasan, dan keterampilan sosial rakyat dalam
mewujudkan kewajiban, hak dan tanggung jawab sebagai warga negara, dengan
mendahulukan kepentingan nasional diatas kepentingan pribadi ataupun
golongan;
(2)
Membangun
kehidupan publik yang sehat, bermoral, beretika dan bertolerensi demi
kelancaran kehidupan bernegara yang tertib, demokratis dan berkeadilan;
(3)
Menghimpun
dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat untuk mencapai
kesejahteraan umum melalui sistem politik, hukum, ekonomi dan budaya yang
serasi dan berkeadilan, sehingga penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan
bernegara, sungguh-sungguh mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan
1945;
(4) Membina
tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang pluralistik
untuk memperkokoh persatuan dan keutuhan bangsa dan negara serta
mempertahankan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
(5)
Menegakkan
dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat atas negara dan pemerintahan untuk
mewujudkan masyarakat adil, makmur, cerdas dan trampil, sejahtera, dan
mandiri, dengan mendukung semangat otonomi daerah yang sehat dan bermanfaat
dalam kerangka NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
(6) Mengembangkan
potensi generasi muda dari seluruh lapisan masyarakat untuk mencapai
perkembangan bangsa dan negara Indonesia yang maju, sejahtera, bermartabat
dan mandiri, dan berperan aktif dalam mewujudkan perdamaian dan keadilan
dunia dalam semangat kebersamaan;
(7)
Berperan
aktif bersama pemerintah, partai-partai politik, organisasi kemasyarakatan /
profesi, LSM, pers, mahasiswa, cendikiawan, Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta seluruh lapisan masyarakat, untuk
bersama-sama mengatasi dan mengakhiri krisis multidimensional yang dihadapi
bangsa Indonesia, untuk mengejar ketertinggalan mewujudkan cita-cita
Proklamasi Kemerdekaan, dalam tata hubungan internasional yang terus berubah
dan persaingan ekonomi antar bangsa-bangsa yang makin dahsyat;
(8)
Secara
khusus berperan aktif menyusun dan melaksanakan kebijakan penyehatan ekonomi
nasional dalam bentuk pengembangan ekonomi kerakyatan untuk mengatasi kesenjangan
ekonomi dan sosial dan memungkinkan peningkatan daya saing produk nasional,
khususnya produk pertanian dan kerajinan rakyat serta pariwisata dalam negeri
untuk berkompetisi di tingkat global – internasional;
(9) Memperjuangkan
aspirasi dan kepentingan rakyat yang berpenghasilan rendah atau miskin
sebagai orientasi, dasar dan arah kebijakan pembangunan melalui pemerintahan
yang bersih dan berwibawa (clean
government and good governance), yang senantiasa bertanggung jawab kepada
masyarakat luas;
(10) Memperjuangkan
penyelenggaraan pendidikan wajib belajar sembilan tahun secara gratis untuk
menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang trampil dan cerdas, berkualitas
dan mampu menghadapi tantangan masa depan bangsa, menciptakan hubungan penuh
keselarasan antar individu dan masyarakat, menghormati nilai-nilai
kemanusiaan sebagaimana termaktub di dalam UUD 1945, khususnya alinea keempat
pembukaan UUD 1945, sehingga mampu mengangkat harkat dan martabat bangsa
Indonesia pada tingkat pergaulan internasional.
|
BAB V
F U N G S I
|
Pasal 11
Fungsi PKP
INDONESIA adalah :
(1) Wahana
pembinaan dan perjuangan untuk menumbuh-kembangkan kesadaran dan pengetahuan
masyarakat tentang hak dan kewajiban serta tanggungjawabnya sebagai warga
negara yang berkeseimbangan, non-diskriminatif dan demokratis;
(2)
Wahana
pendidikan, pencerahan dan pengembangan kepemimpinan bangsa di semua
tingkatan, yang berpihak kepada kepentingan rakyat, bangsa dan negara;
(3) Wahana
pengembangan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan nasional
yang berkesejahteraan dan berkeadilan;
(4)
Wahana
pengkajian berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
untuk menciptakan iklim yang kondusif dan sebagai bahan dalam menuntun arah
perjuangan dan partisipasi dalam pelaksanaan pembangunan nasional;
(5) Wahana penampung, penyalur dan perjuangan aspirasi rakyat atas prinsip
demokrasi dan supremasi hukum.
|
BAB VI
SUSUNAN ORGANISASI PARTAI,
WEWENANG DAN KEWAJIBAN PENGURUS
|
Pasal 12
Susunan
organisasi PKP INDONESIA terdiri atas:
(1) Dewan
Pimpinan Nasional (DPN) adalah pimpinan tertinggi partai di tingkat nasional
yang berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Dewan Penasihat Partai adalah unit kerja Dewan
Pimpinan yang dibentuk oleh Dewan Pimpinan dan atau berdasarkan kebijakan
partai, yang berkedudukan di
tingkat nasional, provinsi , kabupaten/kota dan kecamatan.
(3)
Dewan
Pimpinan Provinsi (DPP) adalah pimpinan partai di tingkat provinsi yang
berkedudukan di ibukota provinsi.
(4)
Dewan
Pimpinan Kabupaten/Kota (DPK) adalah pimpinan partai di tingkat
kabupaten/kota yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.
(5) Dewan
Pimpinan Kecamatan adalah pimpinan partai di tingkat kecamatan yang
berkedudukan di ibukota kecamatan.
(6) Dewan
Pimpinan Desa/Kelurahan (DPD/L) adalah pimpinan partai di tingkat
desa/kelurahan yang berkedudukan di desa/kelurahan.
|
Pasal 13
Dewan Pimpinan Nasional (DPN)
(1) DPN adalah badan eksekutif tertinggi partai yang bersifat kolektif.
(2) DPN berwenang:
a.
Menentukan
kebijakan partai di tingkat nasional sesuai dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga, ketetapan dan keputusan Kongres, keputusan musyawarah
dan keputusan rapat-rapat di tingkat nasional;
b. Bertindak keluar untuk dan atas nama partai;
c.
Memberhentikan keanggotaan partai atas usul DPP atau DPK yang
bersangkutan dan atau atas pertimbangan DPN. Tata cara pemberhentian anggota partai diatur dalam
Peraturan Partai;
d.
Mengesahkan
komposisi dan personalia pengurus DPP dan memberhentikan anggota pengurus
DPP. Tata cara pemberhentian pengurus PKP INDONESIA diatur dalam Peraturan
Partai.
(3)
DPN
berkewajiban:
a.
Menaati
dan melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai dengan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, ketetapan dan keputusan Kongres, keputusan musyawarah dan keputusan
rapat-rapat di tingkat nasional serta Peraturan Partai;
b.
Mempertanggung
jawabkan seluruh kebijakannya kepada Kongres;
c.
Melakukan pembinaan organisastoris terhadap DPP.
|
Pasal 14
Dewan Penasihat Partai
(1) Dewan Penasihat Partai adalah unit kerja
Dewan Pimpinan yang berfungsi
memberikan nasihat, saran, pendapat, konsep dan masukan kepada Dewan Pimpinan
Partai dalam melaksanakan visi, misi dan perjuangan partai.
(2) Di dalam Dewan Penasihat Partai
tingkat DPN dapat dibentuk Kelompok Pertimbangan dan Kelompok Pakar.
(3)
Di setiap
tingkatan organisasi partai sampai dengan tingkat kecamatan, dibentuk Dewan
Penasihat, yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan dan atau berdasarkan kebijakan
partai sesuai tingkatan organisasi.
(4)
Susunan
Dewan Penasihat Partai diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
|
Pasal 15
Dewan Pimpinan Provinsi (DPP)
(1) DPP
adalah badan pimpinan partai di tingkat provinsi yang bersifat kolektif.
(2) DPP
berwenang :
a.
Menentukan
kebijakan partai di tingkat provinsi sesuai dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga, ketetapan dan keputusan Kongres, keputusan Musyawarah
dan keputusan rapat-rapat di tingkat nasional serta ketetapan dan keputusan
Konperensi Provinsi, keputusan musyawarah dan keputusan rapat-rapat di
tingkat provinsi;
b.
Bertindak keluar di tingkat provinsi untuk dan
atas nama partai dalam wilayah
provinsi bersangkutan;
c.
Mengusulkan
pemberhentian anggota partai atau menyampaikan usulan pemberhentian anggota
partai dari DPK kepada DPN PKP INDONESIA;
d. Mengesahkan komposisi personalia DPK, dan memberhentikan keanggotaan
pengurus DPK.
(3) DPP
berkewajiban :
a.
Menaati
dan melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga, ketetapan dan keputusan Kongres, keputusan musyawarah dan keputusan
rapat-rapat tingkat nasional,
ketetapan dan keputusan Konperensi Provinsi, keputusan musyawarah dan
keputusan rapat-rapat di tingkat provinsi serta Peraturan Partai;
b. Mempertanggungjawabkan seluruh kebijakannya kepada Konperensi Provinsi;
c.
Melakukan koordinasi dan pelaporan aktivitas partai kepada DPN serta
melaksanakan pembinaan organisatoris terhadap DPK.
|
Pasal 16
Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota
(1)
DPK adalah
badan pimpinan partai di tingkat kabupaten/kota yang bersifat kolektif.
(2)
DPK berwenang :
a.
Menentukan
kebijakan partai di tingkat kabupaten/kota sesuai dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga, ketetapan dan
keputusan Kongres, keputusan musyawarah dan keputusan rapat-rapat di tingkat
nasional, ketetapan dan keputusan Konperensi Provinsi, keputusan musyawarah
dan keputusan rapat-rapat di tingkat provinsi, ketetapan dan keputusan
Konperensi Kabupaten/Kota, keputusan musyawarah, dan keputusan rapat-rapat di
tingkat kabupaten/kota;
b.
Bertindak keluar
di tingkat kabupaten/kota untuk
dan atas nama partai dalam wilayah kabupaten/kota
bersangkutan;
c.
Mengusulkan pemberhentian anggota partai kepada DPN lewat DPP;
d.
Mengesahkan
komposisi personalia DPC dan memberhentikan anggota pengurus DPC;
e.
Mengelola
administrasi pendaftaran dan menerbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang
dikeluarkan oleh DPN.
(3)
DPK
berkewajiban :
a.
Menaati
dan melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai dengan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, ketetapan dan keputusan Kongres,
keputusan musayawarah dan keputusan rapat-rapat tingkat nasional, ketetapan
dan keputusan Konperensi Provinsi, keputusan musayawarah dan keputusan
rapat-rapat di tingkat provinsi, ketetapan dan keputusan Konperensi
Kabupaten/Kota, keputusan musyawarah dan keputusan rapat-rapat di tingkat
kabupaten/kota dan Peraturan Partai;
b. Mempertanggungjawabkan seluruh kebijakannya kepada Konperensi
Kabupaten/Kota;
c.
Melakukan koordinasi dan pelaporan aktivitas partai kepada DPP serta
melaksanakan pembinaan organisatoris terhadap DPC;
d. Melakukan pembinaan terhadap para anggota dan menjaring calon anggota
baru yang berdomisili di wilayah kabupaten/kota.
|
Pasal 17
Dewan Pimpinan Kecamatan (DPC)
(1) DPC adalah badan pimpinan partai di tingkat kecamatan yang bersifat
kolektif.
(2) DPC berwenang :
a.
Menentukan
kebijakan partai di tingkat kecamatan sesuai dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga, ketetapan dan keputusan Kongres, keputusan musyawarah
dan keputusan rapat- rapat di tingkat provinsi, ketetapan dan keputusan
Konperensi kabupaten/kota, keputusan musyawarah dan keputusan rapat-rapat di
tingkat kabupaten/kota, ketetapan dan keputusan Konperensi Kecamatan dan
keputusan rapat-rapat di tingkat kecamatan;
b.
Bertindak keluar
di tingkat kecamatan untuk
dan atas nama partai dalam wilayah kecamatan
bersangkutan;
c.
Mengesahkan komposisi personalia DPD dan memberhentikan keanggotaan
pengurus DPD.
(3) DPC
berkewajiban:
a.
Menaati dan
melaksanakan segala ketentuan
dan kebijakan organisasi sesuai
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, ketetapan dan keputusan
Kongres, keputusan musyawarah dan keputusan rapat-rapat di tingkat nasional,
ketetapan dan keputusan Konperensi Provinsi, keputusan musayawarah dan
keputusan rapat-rapat di tingkat provinsi, ketetapan dan keputusan Konperensi
Kabupaten/Kota, keputusan musyawarah dan keputusan rapat-rapat di tingkat
kabupaten/kota, serta ketetapan dan keputusan Konperensi Kecamatan, keputusan
rapat-rapat di tingkat kecamatan dan Peraturan Partai;
b. Mempertanggung jawabkan seluruh kebijakannya kepada Konperensi Kecamatan;
c.
Melakukan koordinasi dan pelaporan aktivitas partai kepada DPK serta
melaksanakan pembinaan organisatoris terhadap DPD;
d. Melakukan pembinaan terhadap para anggota dan menjaring calon anggota
baru yang berdomisili di wilayah kecamatan.
|
Pasal 18
Dewan Pimpinan Desa/Kelurahan (DPD/L)
(1) DPD/L adalah badan pimpinan partai di
tingkat desa/kelurahan (basis), yang bersifat kolektif.
(2) DPD/L berwenang:
a.
Menentukan
kebijakan partai di tingkat desa/kelurahan sesuai dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga, ketetapan dan keputusan Kongres, keputusan musyawarah
dan rapat-rapat di tingkat nasional, ketetapan dan keputusan Konperensi Provinsi,
keputusan musyawarah dan keputusan rapat-rapat di tingkat provinsi, ketetapan
dan keputusan Konperensi Kabupaten/Kota, keputusan musyawarah dan keputusan
rapat-rapat di tingkat kabupaten/kota, ketetapan dan keputusan rapat-rapat di
tingkat desa/kelurahan;
b.
Bertindak
keluar untuk dan atas nama partai dalam wilayah desa/kelurahan bersangkutan.
(3) DPD/L
berkewajiban :
a.
Menaati
dan melaksanakan segala ketentuan partai di tingkat desa/kelurahan, sesuai
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, ketetapan dan keputusan
Kongres, keputusan musyawarah dan rapat-rapat di tingkat nasional, ketetapan dan keputusan Konperensi
Provinsi, keputusan musyawarah dan keputusan rapat-rapat di tingkat provinsi,
ketetapan dan keputusan Konperensi Kabupaten/Kota, keputusan musyawarah dan
keputusan rapat-rapat di tingkat daerah kabupaten/kota, ketetapan dan
keputusan Konperensi Kecamatan dan
keputuan rapat-rapat di tingkat kecamatan, ketetapan dan keputusan
Rapat Pimpinan Desa/Kelurahan dan keputusan rapat-rapat di tingkat
desa/kelurahan dan Peraturan Partai;
b. Mempertanggungjawabkan seluruh kebijakannya kepada Rapat Pimpinan
Desa/Kelurahan;
c.
Melakukan pembinaan terhadap para anggota dan menjaring calon anggota baru
yang berdomisili di wilayah desa/kelurahan.
|
BAB VII
K E R J A S A M A
|
Pasal 19
Untuk
mewujudkan tujuannya, PKP INDONESIA melakukan upaya:
(1) Mengadakan
kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan dan organisasi profesi/ fungsional
ataupun partai politik yang memiliki kesamaan visi, misi dan haluan
perjuangan dalam mewujudkan tujuan partai dengan tetap menjaga independensi
partai.
(2) Kerjasama
tersebut dilaksanakan pada tingkat koordinasi dan implementasi program.
|
BAB VIII
A T R I B
U T
|
Pasal 20
PKP
INDONESIA mempunyai Lambang / Tanda Gambar, Panji, Bendera, Hymne, dan Mars yang Tata Cara penggunaanya diatur
dalam ART.
|
BAB IX
KEANGGOTAAN DAN KODE ETIK PARTAI
|
Pasal 21
Keanggotaan
(1) Keanggotaan PKP INDONESIA terdiri atas:
a.
Pendukung
Nasional;
b.
Pendiri
Partai;
c.
Anggota
Luar Biasa;
d.
Anggota
Biasa.
(2) Ketentuan
mengenai keanggotaan, hak dan kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
|
Pasal 22
Kode Etik
Setiap
anggota PKP INDONESIA dalam tingkah laku dan kehidupan, terutama dalam
kehidupan kepartaiannya, wajib mengaktualisasikan kode etik partai sebagai
berikut:
(1) Bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa.
(2) Setia dan taat kepada
kemurnian cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
(3) Setia dan taat kepada
Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar Negara dan tujuan perjuangan bangsa.
(4) Menjunjung tinggi persatuan
dan kesatuan bangsa Indonesia.
(5) Bertindak yang mencerminkan
memiliki kepedulian dan tanggung jawab untuk melaksanakan amanat partai.
(6) Bertindak mewujudkan keadilan berdasarkan keselarasan individu dan
masyarakat dan persatuan bangsa, serta kesejahteraan rakyat.
(7) Berketeladanan dan jujur dalam setiap tindak dan laku.
(8) Bersikap menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas semua
kepentingan lainnya.
(9) Bertindak dan bersikap sebagai
pemersatu bangsa.
|
BAB X
KONGRES, KONPERENSI, MUSYAWARAH
DAN RAPAT-RAPAT
|
Pasal 23
Kongres, Konperensi, Musyawarah
dan Rapat-rapat partai terdiri atas :
(1) Kongres;
(2) Kongres Luar Biasa;
(3) Musyawarah Pimpinan
Nasional;
(4) Musyawarah Kerja Nasional;
(5) Konperensi Provinsi;
(6) Musyawarah Pimpinan
Provinsi;
(7) Musyawarah Kerja Provinsi;
(8) Konperensi Kabupaten/Kota;
(9) Musyawarah Pimpinan
Kabupaten/Kota;
(10) Musyawarah Kerja
Kabupaten/Kota;
(11) Konperensi Kecamatan;
(12) Rapat Pimpinan Desa / Kelurahan.
|
Pasal 24
Kongres
(1)
Kongres
adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi partai, yang diadakan sekali
dalam 5 (lima) tahun.
(2)
Kongres
dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari
jumlah DPP dan 2/3 (dua pertiga) dari jumlah DPK .
(3)
Hak suara
dalam Kongres dimiliki oleh DPN, DPP dan DPK.
(4)
Kongres
diselenggarakan oleh DPN.
(5)
Kongres
dipimpin oleh pimpinan Kongres yang dipilih dari dan oleh peserta Kongres.
(6)
Sebelum
Pimpinan Kongres sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terpilih, DPN bertindak
selaku pimpinan sementara Kongres.
|
Pasal 25
Kongres
berwenang untuk :
(1) Menyusun, menyempurnakan dan mengesahkan visi, misi dan landasan
perjuangan partai;
(2) Menyusun, menyempurnakan dan mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga partai;
(3)
Menyusun,
menyempurnakan dan mengesahkan program kerja nasional partai;
(4) Menetapkan kebijakan-kebijakan partai secara nasional;
(5)
Menilai
laporan pertanggung jawaban DPN;
(6) Memberhentikan, memilih, mengangkat dan mengukuhkan DPN;
(7)
Membentuk
tim verifikasi.
|
Pasal 26
Kongres Luar Biasa
(1)
Kongres
Luar Biasa (KLB) adalah Kongres yang dilaksanakan secara khusus di luar
Kongres untuk membicarakan dan memutuskan satu, beberapa, atau keseluruhan
agenda dan kewenangan Kongres sesuai aspirasi peserta dan memenuhi ketentuan
penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB);
(2)
Kongres
Luar Biasa (KLB) dapat diadakan atas permintaan lebih dari 2/3 (dua pertiga) dari jumlah DPP dan
2/3 (dua pertiga) jumlah DPK;
(3)
DPP dan
DPK yang mengusulkan pelaksanaan KLB, harus menyertakan alasan dan agenda
yang akan dibahas;
(4)
Usulan
pelaksanaan KLB sudah harus dilaksanakan oleh DPN paling lambat tiga bulan
setelah seluruh syarat sesuai ketentuan ayat (2) dan (3) terpenuhi;
(5)
Kongres
Luar Biasa (KLB) dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua
pertiga) dari jumlah DPP dan 2/3 (dua pertiga) dari jumlah DPK;
(6)
Peserta
KLB adalah sama dengan peserta Kongres;
(7)
KLB
diselenggarakan oleh DPN.
|
Pasal 27
(1)
Kongres
Luar Biasa (KLB) khusus untuk pembubaran partai diatur dalam ketentuan
tentang pembubaran partai atau sebagaimana diatur dalam Undang-undang Partai
Politik yang berlaku;
(2)
Kongres
Luar Biasa (KLB) khusus untuk pembubaran partai dapat diadakan atas
permintaan lebih dari 2/3 (dua
pertiga) dari jumlah DPP dan 2/3 (dua
per tiga) jumlah DPK dan disetujui oleh DPN;
(3)
Kongres
Luar Biasa (KLB) khusus untuk pembubaran partai dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah DPP dan 2/3 (dua pertiga)
jumlah DPK;
(4) DPP dan DPK yang mengusulkan pelaksanaan KLB khusus untuk pembubaran
partai, harus menyampaikan alasan pembubaran partai;
(5) Usulan pelaksanaan KLB khusus untuk pembubaran partai sudah harus
dilaksanakan oleh DPN paling lambat tiga bulan setelah seluruh syarat sesuai
ketentuan ayat (2), (3) dan (4) terpenuhi;
(6)
Peserta
KLB adalah sama dengan peserta Kongres;
(7) KLB khusus pembubaran partai diselenggarakan oleh DPN.
|
Pasal 28
Musyawarah Pimpinan Nasional
(1)
Musyawarah
Pimpinan Nasional (MUSPIMNAS) adalah forum pertemuan konsultasi, evaluasi dan
konsolidasi partai yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2
(dua) tahun;
(2)
MUSPIMNAS
diadakan atas undangan dan dipimpin oleh DPN;
(3)
MUSPIMNAS
berwenang mengambil keputusan-keputusan di luar keputusan yang menjadi
wewenang Kongres sebagaimana diatur dalam Pasal 25.
|
Pasal 29
Musyawarah Kerja Nasional
(1)
Musyawarah
Kerja Nasional (MUKERNAS) adalah forum pengambilan keputusan partai di
tingkat nasional yang berwenang mengadakan evaluasi atas pelaksanaan program
kerja nasional dan menetapkan pelaksanaan program kerja nasional selanjutnya;
(2) MUKERNAS diadakan sekurang-kurangnya dua kali dalam satu masa
kepengurusan DPN.
|
Pasal 30
Konperensi Provinsi
(1)
Konperensi
Provinsi (KONPERPROV) diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.KONPERPROV
dinyatakan sah apabila dihadiri utusan DPN
dan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) DPK, serta 2/3 (dua per
tiga) DPC.
(2)
Hak suara
dalam KONPERPROV dimiliki oleh DPN, DPP, DPK dan DPC.
(3)
KONPERPROV
diselenggarakan oleh DPP.
(4)
KONPERPROV
dipimpin oleh pimpinan KONPERPROV yang dipilih dari dan oleh peserta
KONPERPROV.
(5)
Sebelum
pimpinan KONPERPROV sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terpilih, DPP
bertindak selaku pimpinan sementara KONPERPROV.
|
Pasal 31
KONPERPROV
berwenang untuk :
(1)
Menyusun
program provinsi;
(2)
Menilai
laporan pertanggungjawaban DPP;
(3) Memberhentikan, memilih dan
mengangkat DPP;
(4) Menetapkan keputusan-keputusan lain dalam batas wewenangnya;
(5)
Membentuk
Tim Verifikasi.
|
Pasal 32
Konperensi Provinsi Luar Biasa
(1) Konperensi Provinsi Luar Biasa
(KPLB) adalah KONPERPROV yang dilaksanakan secara khusus untuk membicarakan
dan memutuskan satu, beberapa, atau keseluruhan agenda dan kewenangan
KONPERPROV sesuai aspirasi peserta dan memenuhi ketentuan penyelenggaraan
KONPERPROV;
(2) KPLB dapat diadakan atas
permintaan lebih dari 2/3 (dua
pertiga) dari jumlah DPK dan disetujui
DPN;
(3) DPK yang mengusulkan pelaksanaan
KPLB, harus menyertakan alasan dan agenda yang akan dibahas;
(4) Usulan pelaksanaan KPLB sudah
harus dilaksanakan oleh DPP paling lambat tiga bulan setelah seluruh syarat
sesuai ketentuan ayat (2) dan (3) terpenuhi;
(5) KPLB dinyatakan sah apabila
dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah DPK, 2/3 (dua
pertiga) dari jumlah DPC dan unsur DPN;
(6) Peserta KPLB adalah
sama dengan peserta KONPERPROV;
(7) KPLB diselenggarakan oleh DPP.
|
Pasal 33
Musyawarah Pimpinan Provinsi
(1)
Musyawarah
Pimpinan Provinsi (MUSPIMPROV) adalah forum pertemuan konsultasi, evaluasi
dan konsolidasi partai di tingkat provinsi yang dilaksanakan
sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua) tahun;
(2)
MUSPIMPROV
diadakan atas undangan dan dipimpin oleh DPP;
(3)
MUSPIMPROV
berwenang mengambil keputusan-keputusan di luar keputusan yang menjadi
wewenang Konperensi Provinsi sebagaimana diatur Pasal 31.
|
Pasal 34
Musyawarah Kerja Provinsi
(1)
Musyawarah
Kerja Provinsi (MUKERPROV) adalah forum pengambilan keputusan partai di
tingkat provinsi yang berwenang mengadakan evaluasi atas pelaksanaan program
kerja provinsi dan menetapkan pelaksanaan program kerja provinsi selanjutnya;
(2) MUKEPROV diadakan sekurang-kurangnya dua kali dalam satu masa
kepengurusan DPP.
|
Pasal 35
Konperensi Kabupaten/Kota
(1) Konperensi Kabupaten/Kota (KONPERKAB/KOT) diadakan sekali dalam 5 (lima)
tahun.
(2) KONPERKAB/KOT dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua
per tiga) DPC, 2/3 (dua per tiga) DPD/DPL dan unsur DPP.
(3) Hak suara dalam KONPERKAB/KOT dimiliki oleh DPP, DPK, DPC dan DPD/DPL.
(4) KONPERKAB/KOT diselenggarakan oleh DPK.
(5) KONPERKAB/KOT dipimpin oleh pimpinan KONPERKAB/KOT yang dipilih dari dan
oleh peserta KONPERKAB/KOT.
Sebelum pimpinan KONPERKAB/KOT
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terpilih, DPK bertindak selaku pimpinan
sementara KONPERKAB/KOT.
|
Pasal 36
KONPERKAB/KOT berwenang untuk :
(1)
Menyusun
program kabupaten/kota;
(2)
Menilai
laporan pertanggungjawaban DPK;
(3) Memberhentikan, memilih dan
mengangkat DPK;
(4) Menetapkan keputusan-keputusan lain dalam batas wewenangnya;
(5)
Membentuk
Tim Verifikasi.
|
Pasal 37
Konperensi Kabupaten/Kota Luar
Biasa
(1)
Konperensi
Kabupaten/Kota Luar Biasa (KKLB) adalah KONPERKAB/KOT yang dilaksanakan
secara khusus untuk membicarakan dan memutuskan satu, beberapa, atau
keseluruhan agenda dan kewenangan KONPAERKAB/KOT sesuai aspirasi peserta dan
memenuhi ketentuan penyelenggaraan KONPERKAB/KOT;
(2)
KKLB dapat
diadakan atas permintaan lebih dari
2/3 (dua pertiga) dari jumlah DPC dan disetujui DPP;
(3)
DPC yang
mengusulkan pelaksanaan KKLB, harus menyertakan alasan dan agenda yang akan
dibahas;
(4)
Usulan
pelaksanaan KKLB sudah harus dilaksanakan oleh DPK paling lambat tiga bulan
setelah seluruh syarat sesuai ketentuan ayat (2) dan (3) terpenuhi;
(5)
KKLB
dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari
jumlah DPC, 2/3 (dua pertiga) dari jumlah DPD/DPL dan unsur DPP;
(6) Peserta KKLB adalah sama dengan peserta KONPERKAB/KOT;
(7)
KKLB
diselenggarakan oleh DPK.
|
Pasal 38
Musyawarah Pimpinan Kabupaten/Kota
(1)
Musyawarah
Pimpinan Kabupaten/Kota (MUSPIMKAB/KOT) adalah forum pertemuan konsultasi,
evaluasi dan konsolidasi partai di tingkat kabupaten/kota yang dilaksanakan
sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua) tahun.
(2) MUSPIMKAB/KOT diadakan atas undangan dan dipimpin oleh DPK.
(3) MUSPIMKAB/KOT berwenang mengambil keputusan-keputusan di luar
keputusan yang menjadi wewenang Konperensi Kabupaten/Kota sebagaimana diatur
Pasal 36.
|
Pasal 39
Musyawarah Kerja Kabupaten/Kota
(1)
Musyawarah
Kerja Kabupaten/Kota (MUKERKAB/KOT) adalah forum pengambilan keputusan
tingkat kabupaten/kota yang berwenang mengadakan evaluasi pelaksanaan program
kerja kabupaten/kota dan menetapkan pelaksanaan program kerja kabupaten/kota
selanjutnya;
(2) MUKERKAB/KOT diadakan sekurang-kurangnya
dua kali dalam satu masa kepengurusan DPK.
|
Pasal 40
Konperensi Kecamatan
(1) Konperensi Kecamatan (KONPERCAM) diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
(2) KONPERCAM dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per
tiga) DPD/L dan unsur DPK.
(3) Hak suara dalam KONPERCAM dimiliki oleh DPK, DPC dan DPD/L.
(4)
KONPERCAM
diselenggarakan oleh DPC.
(5)
KONPERCAM
dipimpin oleh pimpinan KONPERCAM yang dipilih dari dan oleh peserta
KONPERCAM.
(6)
Sebelum
pimpinan KONPERCAM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terpilih, DPC bertindak
selaku pimpinan sementara KONPERCAM.
|
Pasal 41
KONPERCAM
berwenang untuk :
(1)
Menyusun
kegiatan kecamatan;
(2)
Menilai laporan
pertanggungjawaban DPC;
(3) Memberhentikan, memilih dan
mengangkat DPC;
(4) Menetapkan keputusan-keputusan lain dalam batas wewenangnya;
(5)
Membentuk
Tim Verifikasi.
|
Pasal 42
Rapat Pimpinan Desa/Kelurahan
(1) Rapat Pimpinan Desa / Kelurahan (RAPIDAL)
diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.
(2) RAPIDAL dinyatakan sah apabila dihadiri
sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota dan unsur DPC.
(3) Hak suara dalam RAPIDAL dimiliki oleh DPC,
DPD/L dan anggota.
(4) RAPIDAL
diselenggarakan oleh DPD/L.
(5) RAPIDAL dipimpin oleh pimpinan DPD/L yang
dipilih dari dan oleh peserta RAPIDAL.
(6) Sebelum pimpinan RAPIDAL sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) terpilih, DPD/L bertindak selaku pimpinan sementara RAPIDAL.
|
Pasal 43
RAPIDAL
berwenang untuk :
(1)
Menyusun
kegiatan desa/kelurahan;
(2)
Menilai
laporan pertanggungjawaban DPD/L;
(3) Memberhentikan, memilih dan
mengangkat DPD/L;
(4)
Menetapkan
keputusan-keputusan lain dalam batas wewenangnya.
|
BAB XI
KORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
|
Pasal 44
(1)
Kongres,
Konperensi, Musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah peserta.
(2)
Pengambilan
putusan dilakukan secara demokratis, baik melalui musyawarah mufakat atau
melalui pemungutan suara.
(3)
Dalam hal
mengambil keputusan tentang pemilihan pimpinan, sekurang-kurangnya disetujui
lebih dari ½ (setengah) jumlah peserta yang hadir sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1).
(4)
Khusus
tentang perubahan Anggaran Dasar :
a.
Sekurang-kurangnya
dihadiri 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta;
b.
Keputusan
adalah sah apabila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua
pertiga) dari jumlah peserta yang hadir.
(5)
Khusus
untuk rapat-rapat pleno dan harian di setiap tingkatan diatur sebagai berikut
:
a.
Apabila
rapat dimulai dan belum mencapai korum maka rapat ditunda selama 15 menit;
b.
Jika
setelah penundaan selama 15 menit, rapat tersebut belum juga mencapai korum,
maka rapat ditunda untuk 15 menit berikutnya;
c.
Setelah
penundaan kedua selama 15 menit rapat belum juga memenuhi korum, maka rapat
dapat dilanjutkan dan dianggap sah serta seluruh keputusan yang dihasilkan
bersifat mengikat;
d.
Setiap
rapat-rapat partai mengendaki dikeluarkannya undangan rapat baik secara
tertulis ataupun lisan yang diatur dalam mekanisme kerja Dewan Pimpinan
partai sesuai tingkatan.
|
BAB XII
PIMPINAN PARTAI HASIL KONGRES/
KONPERENSI/RAPIDAL
|
Pasal 45
(1)
Dewan
Pimpinan Partai hasil Kongres, Konperensi dan RAPIDAL di tiap tingkatan
disusun oleh Ketua Umum/Ketua terpilih bersama-sama Tim Formatur dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan partai dan jenjang karier kader partai.
(2)
Dewan
Pimpinan Partai yang disusun berdasarkan ayat (1) di atas merupakan hasil
keputusan yang sah dan mengikat.
(3)
Hasil
kerja Tim Formatur dilaporkan sebelum penutupan Kongres/ Konperensi/RUA,
kecuali Kongres, konferensi dan RUA menetapkan lain.
(4)
Keberatan
terhadap hasil kerja Tim Formatur hanya dapat dipertimbangkan jika diajukan
oleh sekurang-kurangnya lebih dari ½ (setengah) jumlah peserta yang hadir.
|
BAB XIII
HIRARKI PERATURAN
|
Pasal 46
(1)
Hirarki
peraturan partai adalah sebagai berikut :
a. Anggaran Dasar;
b. Anggaran Rumah Tangga;
c. Ketetapan dan Keputusan Kongres
atau Kongres Luar Biasa;
d. Peraturan Partai;
e. Keputusan Musyawarah Pimpinan
Nasional
f. Keputusan Musyawarah Kerja
Nasional;
g. Keputusan Dewan Pimpinan Nasional;
h. Ketetapan dan Keputusan Konperensi
Provinsi;
i.
Keputusan
Musyawarah Pimpinan Provinsi;
j.
Keputusan
Musyawarah Kerja Provinsi;
k. Keputusan Dewan Pimpinan Provinsi;
l.
Ketetapan
dan Keputusan Konperensi Kabupaten /Kota;
m. Keputusan Musyawarah Pimpinan
Kabupaten/Kota
n. Keputusan Musyawarah Kerja
Kabupaten/Kota;
o. Keputusan Dewan Pimpinan
Kabupaten/Kota;
p. Keputusan Konperensi Kecamatan;
q. Keputusan Dewan Pimpinan
Kecamatan;
r.
Keputusan
RAPIDAL;
s. Keputusan Dewan Pimpinan
Desa/Kelurahan.
(2)
Peraturan
yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan partai yang lebih
tinggi.
|
BAB XIV
KEUANGAN PARTAI
|
Pasal 47
(1)
Keuangan
partai diperoleh dari :
a.
Iuran
aggota;
b.
Iuran
anggota legislatif;
c.
Iuran
kader yang bertugas di eksekutif;
d.
Iuran
kader yang bertugas di luar lingkungan partai;
e.
Sumbangan
dan atau hibah yang tidak mengikat;
f.
Usah-usaha
lain yang sah.
(2)
Seluruh
kekayaan partai adalah milik partai dan dikelola oleh Dewan Pimpinan sesuai
tingkatannya dan dipertanggung jawabkan dalam Kongres, Konperensi dan
RAPIDAL.
(3)
Hal-hal
yang berkaitan dengan mekanisme pengelolaan kekayaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dan pengelolaan keuangan partai diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga.
|
BAB XV
PEMBUBARAN PARTAI
|
Pasal 48
(1)
Pembubaran
Partai hanya dapat dilakukan dalam KLB yang khusus diadakan untuk itu dan
memenuhi ketentuan Pasal 26.
(2)
Dalam hal
pembubaran partai maka kekayaan partai dapat dihibahkan kepada badan-badan
dan atau lembaga-lembaga sosial di Indonesia.
|
BAB XVI
ATURAN TAMBAHAN
|
Pasal 49
Perbedaan Tafsir
Apabila
timbul perbedaan tafsir mengenai suatu ketentuan dalam Anggaran Dasar ini,
maka tafsir yang sah adalah yang ditetapkan oleh DPN dan
dipertanggungjawabkan dalam Kongres.
|
Pasal 50
(1)
Calon
Ketua Umum dan Ketua Partai di setiap tingkatan dipilih dan ditetapkan oleh
Kongres, Konperensi, RAPIDAL sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang calon;
(2)
Tata cara
pemilihan pucuk pimpinan partai di tiap tingkatan diatur dalam Peraturan
Partai dan tata tertib Kongres, Konperensi atau RAPIDAL;
(3)
Calon
Ketua Umum/Ketua yang dipilih dan didukung oleh suara terbanyak dinyatakan
sebagai Ketua Umum/Ketua Partai terpilih sesuai tingkatan.
|
Pasal 51
Raihan Suara
(1)
Apabila
PKP INDONESIA meraih suara terbanyak dalam pemilihan umum legislatif dan atau
memenuhi syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, maka DPN menyiapkan
calon Presiden/ Wakil Presiden.
(2)
Apabila
perolehan suara tidak memenuhi ayat (1) maka PKP INDONESIA dapat berkoalisi
dengan partai lain untuk mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden.
(3)
Apabila
PKP INDONESIA memenangkan PILPRES maka DPN menyusun rancangan kabinet yang
disahkan dalam rapat pleno.
(4)
Rancangan
kabinet yang ditetapkan dalam Rapat Pleno Partai adalah sah dan tidak dapat
diganggu gugat.
|
Pasal 52
Fraksi
PKP
INDONESIA mempunyai anggota dan fraksi di DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota, yang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
|
Pasal 53
Revitalisasi
(1)
Revitalisasi
pengurus di setiap tingkat organisasi partai dapat dilakukan apabila terjadi
kevacuman dan atau keadaan darurat guna mempertahankan eksistensi partai.
(2)
Revitalisasi
kepengurusan PKP INDONESIA dapat dilaksanakan secara menyeluruh, berjenjang
dari tingkat DPN, DPP, DPK, DPC sampai tingkat DPD/L.
(3)
Tatacara
Revitalisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan dilaksanakan sesuai
Peraturan Partai.
|
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
|
Pasal 54
(1) Hal-hal yang belum ditetapkan dalam
Anggaran Dasar, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
(2) Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
|
Pasal 1
(1)
Pendukung
Nasional adalah Warga Negara Indonesia yang secara ikhlas mendorong,
mendukung eksistensi partai, dan atau membantu pengembangan PKP INDONESIA
yang diangkat dan ditetapkan oleh DPN.
(2)
Pendiri
Partai adalah anggota/Warga Negara RI
yang namanya tercatat dalam akte notaris pendirian PKP dan PKP
INDONESIA.
(3)
Anggota
Kehormatan adalah warga negara Indonesia yang secara ikhlas mendorong dan
membantu perkembangan PKP INDONESIA, yang diangkat oleh DPN berdasarkan
jasa-jasa yang diberikan kapada partai.
(4)
Anggota
Luar Biasa adalah warga negara Indonesia dalam kapasitas sebagai tokoh yang
berprestasi dibidangnya, yang secara ikhlas ikut terlibat membesarkan PKP
INDONESIA dan diangkat oleh DPN.
|
Pasal 2
Anggota
Biasa adalah warga negara Republik Indonesia yang mendaftarkan diri sebagai
anggota PKP INDONESIA, dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut :
(1)
Telah
berumur 17 tahun atau sudah menikah;
(2) Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan oleh Partai;
(3) Menerima dan memperjuangkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Haluan Perjuangan Partai, menaati Kode Etik
Partai, Program Kerja Partai dan Peraturan-peraturan Partai;
(4) Menyatakan diri untuk menjadi anggota PKP INDONESIA melalui proses
pendaftaran anggota.
|
Pasal 3
(1)
Permohonan
dan pendaftaran diri sebagai calon anggota partai, dinyatakan secara tertulis
dan disampaikan langsung kepada Dewan Pimpinan Partai setempat.
(2)
Jenis,
proses dan mekanisme pendaftaran serta pengangkatan anggota partai diatur
dalam Peraturan Partai.
|
BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
|
Pasal 4
Setiap
anggota berkewajiban :
(1) Mematuhi AD/ART PKP INDONESIA, dan menghayati serta mengamalkan Visi,
Misi dan Haluan Perjuangan Partai;
(2) Menaati ketetapan dan keputusan Kongres;
(3) Melaksanakan dan menaati Peraturan Partai dan Keputusan Partai;
(4)
Menaati
dan mengaktualisasikan Kode Etik Partai;
(5) Membantu pimpinan dan melaksanakan tugas perjuangan serta program partai;
(6) Mencegah setiap usaha dan tindakan yang merugikan kepentingan partai;
(7) Menghadiri musyawarah, pertemuan dan rapat-rapat;
(8)
Membayar
iuran anggota.
|
Pasal 5
Hak Anggota
Setiap
anggota berhak memperoleh:
(1) Perlakuan yang sama dan adil dari Partai;
(2) Hak bicara bagi Anggota Biasa, Luar Biasa, Pendiri Partai, Pendukung Nasional dan Anggota Kehormatan;
(3) Hak memilih, hak dipilih dan hak suara bagi Anggota Biasa;
(4)
Hak
memberi nasihat bagi Anggota Kehormatan, Pendiri Partai dan Pendukung
Nasional;
(5) Hak membela diri apabila dikenai sanksi Partai;
(6)
Hak
perlindungan, keadilan, pembelaan, pendidikan kader, pelatihan dan bimbingan
oleh partai.
|
BAB III
DISIPLIN PARTAI DAN SANKSI ORGANISASI
|
Pasal 6
Disiplin Partai adalah segala
Peraturan Partai termasuk Kode Etik Partai, yang harus dipatuhi dan ditaati
serta diaktualisasikan oleh seluruh anggota partai.
|
Pasal 7
(1)
Anggota
yang tidak disiplin dapat dikenai sanksi organisasi berupa:
a.
Teguran
lisan;
b.
Teguran
tertulis;
c.
Peringatan
keras;
d.
Pemecatan;
(2)
Kepada
anggota yang dikenakan sanksi, diberi hak untuk membela diri.
|
BAB IV
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN PARTAI
|
Pasal 8
(1)
Keanggotaan
partai berakhir, karena:
a.
Permintaan
sendiri;
b.
Meninggal
dunia;
c.
Kehilangan
kewarganegaraan;
d. Diberhentikan/dipecat karena pelanggaran disiplin partai;
e.
Menjadi
anggota Partai Politik lain.
(2)
Pemberhentian/pemecatan
dari keanggotaan partai hanya dapat dilakukan oleh DPN atas usul DPK melalui
DPP, usul DPP atau atas pertimbangan dan keputusan DPN.
(3)
Anggota
yang diusulkan dicabut keanggotaannya dapat mengajukan pembelaan diri ke DPN.
(4)
Bagi
anggota yang berstatus sebagai anggota Badan Perwakilan dan atau mendapat
tugas dari partai, yang dipecat, setelah diberikan kesempatan pembelaan diri
di DPN, secara otomatis status keanggotaannya di Badan Perwakilannya dan atau
penugasannya berakhir.
(5)
Dewan
pimpinan yang berwenang, segera mengusulkan pergantian antar waktu yang
bersangkutan dari keanggotaan Badan Perwakilan setelah keputusan DPN
sebagaimana ayat (4) di atas, sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
(6)
Tata cara
pencabutan keanggotaan dan pembelaan diri di atur lebih lanjut dalam
Peraturan Partai.
|
BAB V
K A D E R
|
Pasal 9
(1)
Kader
partai adalah anggota partai sebagai tenaga inti penggerak organisasi di
setiap tingkatan partai yang telah diteliti dan disaring berdasarkan kriteria
:
a.
Mental
ideologi kebangsaan Indonesia dalam bingkai NKRI berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945;
b.
Prestasi;
c.
Dedikasi;
d.
Loyalitas
dan ketaatan pada keputusan partai;
e.
Kepemimpinan;
f.
Kemandirian;
g.
Kemampuan
pengembangan diri;
h.
Telah
melalui proses pendidikan dan pelatihan kader partai.
(2)
Ketentuan
tentang jenjang kader PKP INDONESIA diatur dalam Peraturan Partai.
|
BAB VI
SUSUNAN, WEWENANG, DAN SYARAT-SYARAT
PIMPINAN PARTAI
|
Pasal 10
Dewan Pimpinan Nasional (DPN)
(1)
Susunan
DPN terdiri atas :
a.
Ketua
Umum;
b.
Beberapa
Ketua;
c.
Sekretaris
Jenderal;
d.
Beberapa
Wakil Sekretaris Jenderal;
e.
Bendahara
Umum;
f.
Beberapa
Wakil Bendahara Umum;
g.
Beberapa
Departemen;
(2)
DPN dibagi
menjadi Pengurus Pleno dan Pengurus Harian.
(3)
Pengurus
Pleno DPN adalah pengurus lengkap, yang terdiri atas Pengurus Harian, dan Departemen.
(4) Pengurus Harian DPN terdiri atas:
a.
Ketua
Umum;
b.
Ketua-Ketua;
c.
Sekretaris
Jenderal;
d.
Wakil-Wakil
Sekretaris Jenderal;
e.
Bendahara
Umum;
f.
Wakil-Wakil
Bendahara Umum;
(5)
Kepengurusan DPN harus melibatkan sekurang-kurangnya
30 % perempuan dari jumlah kepengurusan DPN.
(6)
Dalam
hal-hal tertentu yang bersifat strategis DPN berwenang mengambil kebijakan
menyangkut penugasan kader partai di lembaga yudikatif, legislatif, eksekutif
dan lembaga kenegaraan lainnya.
|
Pasal 11
Dewan Penasihat Partai
Susunan Dewan Penasihat Partai
terdiri dari:
a.
Ketua;
b.
Wakil
Ketua;
c.
Sekretaris;
d.
Anggota-anggota.
|
Pasal 12
Dewan Pimpinan Provinsi (DPP)
(1)
Susunan
DPP terdiri atas :
a.
Ketua;
b.
Wakil-wakil
Ketua;
c.
Sekretaris;
d.
Wakil-wakil
Sekretaris;
e.
Bendahara;
f.
Wakil-wakil
Bendahara;
g.
Beberapa
Biro.
(2)
DPP dibagi
menjadi Pengurus Pleno dan Pengurus Harian.
(3)
Pengurus
Pleno DPP adalah pengurus lengkap, yang terdiri atas Pengurus Harian dan
Biro.
(4) Pengurus Harian DPP terdiri atas :
a.
Ketua;
b.
Wakil-wakil
Ketua;
c.
Sekretaris;
d.
Wakil-wakil
Sekretaris;
e.
Bendahara;
f.
Wakil-wakil
Bendahara.
(5)
Kepengurusan DPP harus melibatkan sekurang-kurangnya
30 % perempuan dari jumlah kepengurusan DPP.
|
Pasal 13
Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota (DPK)
(1)
Susunan
DPK terdiri atas :
a.
Ketua;
b.
Wakil-wakil
Ketua;
c.
Sekretaris;
d.
Wakil-wakil
Sekretaris;
e.
Bendahara;
f.
Wakil-wakil
Bendahara;
g.
Beberapa
Bidang.
(2)
DPK dibagi
menjadi Pengurus Pleno dan Pengurus Harian.
(3)
Pengurus
Pleno DPK adalah pengurus lengkap, yang terdiri atas Pengurus Harian dan
Bidang.
(4)
Pengurus
Harian kabupaten/kota terdiri atas :
a. Ketua;
b. Wakil-wakil Ketua;
c. Sekretaris;
d. Wakil-wakil Sekretaris;
e. Bendahara;
f. Wakil-wakil Bendahara.
(5)
Kepengurusan DPK harus melibatkan sekurang-kurangnya
30 % perempuan dari jumlah kepengurusan DPK.
|
Pasal 14
Dewan Pimpinan Kecamatan (DPC)
(1)
Susunan
DPC terdiri atas :
a.
Ketua;
b.
Wakil-wakil
Ketua;
c.
Sekretaris;
d.
Wakil-wakil
Sekretaris;
e.
Bendahara;
f.
Beberapa
Seksi.
(2)
Rapat-rapat
DPC dihadiri oleh seluruh Anggota DPC.
|
Pasal 15
Dewan Pimpinan Desa/Kelurahan (DPD/L)
(1)
Susunan
DPD/L terdiri atas :
a.
Ketua;
b.
Sekretaris;
c.
Bendahara;
d.
Beberapa
Unit.
(2)
Rapat-Rapat
DPD/L dihadiri oleh seluruh anggota DPD/L.
|
Pasal 16
Koordinasi Internal Partai
Dalam
melaksanakan kebijakan partai, secara operasional Departemen di tingkat
nasional dapat berhubungan dengan Biro di tingkat provinsi, Bagian di tingkat
kabupaten/kota, Seksi di tingkat kecamatan, dan Unit di tingkat
desa/kelurahan secara berjenjang dan timbal balik yang akan diatur dengan
Peraturan Partai.
|
Pasal 17
Syarat-Syarat Pimpinan Partai
Syarat-syarat pimpinan adalah :
a.
Kader /anggota yang telah terbukti mempunyai kepribadian yang baik dan prestasi yang
tinggi terhadap partai;
b.
Sehat
jasmani dan rohani;
c.
Mampu
bekerja sama secara kolektif dan sinergis;
d.
Mampu
meningkatkan dan mengembangkan peran partai sebagai kekuatan politik, sosial,
dan ekonomi;
e.
Mendapat
dukungan dan kepercayaan masyarakat;
f.
Mempunyai
kemampuan mandiri;
g.
Bersedia
aktif berjuang dalam jajaran keluarga besar PKP INDONESIA;
h.
Dapat
meluangkan waktu dan sanggup bekerja secara aktif di dalam partai;
i.
Berpendidikan
dan bermoral.
|
BAB VII
PERGANTIAN ANTAR WAKTU
|
Pasal 18
(1)
Pergantian
antar waktu personalia Dewan Pimpinan pada semua tingkatan, dilakukan karena:
a.
Permintaan
sendiri;
b.
Meninggal
dunia;
c.
Kehilangan
kewarganegaraan;
d.
Diberhentikan
karena pelanggaran disiplin partai;
e.
Melakukan
tindak pidana dengan ancaman minimal 5 (lima) tahun dan telah memperoleh
keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
(2)
Kewenangan
pemberhentian personalia Dewan Pimpinan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a
dan d diatur sebagai berikut:
a.
Untuk
personalia pengurus DPN dilakukan dalam Rapat Pleno dan bila keadaan mendesak
dilakukan oleh Pengurus Harian, dengan mempertimbangkan saran-saran Dewan
Penasihat;
b.
Untuk
personalia pengurus DPP dilakukan oleh DPN berdasarkan usul DPP, dengan
mempertimbangkan saran-saran Dewan Penasihat Provinsi;
c.
Untuk
personalia pengurus DPK dilakukan oleh DPP berdasarkan usul DPK dengan
mempertimbangkan saran-saran Dewan Penasihat Kabupaten/Kota, yang hasilnya
dilaporkan kepada DPN; dan khusus dalam hal pemberhentian seseorang dari
jabatan Ketua dan Sekretaris DPK harus mendapat persetujuan DPN;
d.
Untuk
personalia pengurus DPC dan DPD/L, dilakukan oleh DPK, berdasarkan usul DPC,
dengan mempertimbangkan saran-saran Dewan Penasihat Kecamatan dan hasilnya
dilaporkan kepada DPP;
e.
Pengaturan
lebih lanjut terkait Penggantian Antar Waktu personalia pengurus Dewan
Pimpinan, diatur dalam Peraturan Partai.
|
Pasal 19
(1)
Pengisian
jabatan lowong antar waktu personalia pengurus DPN dilakukan dalam Rapat
Pleno.
(2)
Calon-calon
pengurus pengganti DPN diajukan oleh Pengurus Harian DPN.
(3)
Sebelum
diadakan Rapat Pleno, Pengurus Harian dapat mengisi kekosongan tersebut
dengan menunjuk seorang pejabat sementara.
|
Pasal 20
Pengisian
jabatan lowong antar waktu personalia DPP, dilakukan oleh DPN berdasarkan
usulan DPP dengan mempertimbangkan saran Dewan Penasihat Provinsi.
|
Pasal 21
Pengisian
jabatan lowong antar waktu personalia DPK dilakukan oleh DPP berdasarkan
usulan DPK dengan mempertimbangkan saran Dewan Penasihat Kabupaten/Kota, dan
khusus bagi pengisian Ketua dan Sekretaris DPK harus mendapat persetujuan
DPN.
|
Pasal 22
Pengisian
jabatan lowong antar waktu personalia DPC dan DPD/L dilaksanakan oleh DPK
berdasarkan usulan dari DPC dan DPD/L, dengan mempertimbangkan saran Dewan
Penasihat Kecamatan.
|
Pasal 23
Pejabat
pengganti antar waktu berakhir masa tugasnya pada masa kepengurusan berakhir.
|
BAB VIII
F R A K S I
|
Pasal 24
(1)
DPN
menetapkan komposisi dan personalia Pimpinan Fraksi Partai Keadilan dan
Persatuan Indonesia (F-PKP INDONESIA) di
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2)
DPP
menetapkan komposisi dan personalia Pimpinan Fraksi Partai Keadilan dan
Persatuan Indonesia (F-PKP INDONESIA) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi.
(3)
DPK
menetapkan komposisi dan personalia Pimpinan Fraksi Partai Keadilan dan
Persatuan Indonesia (F-PKP INDONESIA) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/ Kota.
(4)
Dalam hal
anggota Dewan Perwakilan Rakyat unsur PKP INDONESIA tidak memenuhi syarat
untuk membentuk Fraksi, harus bergabung dengan anggota DPR unsur partai lain
yang mempunyai kesamaan visi, misi, haluan perjuangan dan atau program kerja
partai, dengan persetujuan Dewan Pimpinan PKP INDONESIA sesuai tingkatannya.
(5)
Ketentuan
Pergantian Antar Waktu anggota legislatif di setiap tingkatan dilaksanakan
sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan Peraturan Partai.
(6)
Tata kerja
Fraksi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (F-PKP INDONESIA) diatur
secara mandiri oleh fraksi, setelah berkonsultasi dan disahkan oleh Dewan
Pimpinan Partai sesuai tingkatan organisasi.
|
BAB IX
KERJASAMA
|
Pasal 25
Tata cara
hubungan kerjasama PKP INDONESIA dengan partai politik, organisasi
kemasyarakatan dan lembaga lain sebagaimana dimaksud dalam Bab VII Pasal 19
Anggaran Dasar, diatur dalam Peraturan Partai.
|
BAB X
PESERTA KONGRES, KONPERENSI,
MUSYAWARAH,
DAN RAPAT-RAPAT
|
Pasal 26
Kongres dan Kongres Luar Biasa
(1)
Kongres
dihadiri oleh :
a.
Unsur
Pendukung Nasional;
b.
Unsur
Dewan Penasihat DPN;
b.
Dewan
Pimpinan Nasional;
c.
Unsur
Dewan Pimpinan Provinsi;
d.
Unsur
Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota;
e.
Unsur
Keluarga Besar PKP INDONESIA.
(2)
Keikutsertaan
unsur DPP dan DPK dalam Kongres, ditetapkan sebagai berikut :
a.
Telah menyampaikan laporan daftar anggota
selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan Kongres;
b.
Bagi DPP dan DPK yang tidak dapat memenuhi ketentuan
huruf a di atas akan dilakukan evaluasi oleh DPN;
c.
Tata cara penyampaian daftar anggota dan evaluasi
diatur dalam Peraturan Partai.
(3)
Rincian
peserta Kongres diatur oleh Peraturan Partai.
(4)
Peserta
Kongres Luar Biasa adalah sama dengan peserta Kongres sebagaimana diatur
dalam ayat (1) dan (2) Pasal ini.
(5)
Pimpinan
Kongres dipilih oleh dan dari peserta.
(6)
Sebelum
Pimpinan Kongres terpilih, DPN bertindak sebagai Pimpinan Sementara.
|
Pasal 27
Musyawarah Pimpinan Nasional
(1) Musyawarah Pimpinan Nasional (MUSPIMNAS) dihadiri oleh:
a.
Unsur
Dewan Penasihat DPN;
b.
Dewan
Pimpinan Nasional;
c.
Unsur
Dewan Pimpinan Provinsi;
d.
Unsur
Keluarga Besar PKP INDONESIA.
(2) Rincian peserta MUSPIMNAS diatur oleh DPN.
|
Pasal 28
Musyawarah Kerja Nasional
(1) Musyawarah Kerja Nasional (MUKERNAS) dihadiri oleh :
a.
Unsur
Dewan Penasihat DPN;
b.
Dewan
Pimpinan Nasional;
c.
Unsur
Dewan Pimpinan Provinsi;
d.
Unsur
Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota;
e.
Unsur
Keluarga Besar PKP INDONESIA.
(2) Rincian peserta MUKERNAS diatur oleh DPN.
|
Pasal 29
Konperensi Provinsi
(1) Konperensi Provinsi (KONPERPROV) dihadiri oleh :
a.
Unsur
Dewan Pimpinan Nasional;
b.
Unsur
Dewan Penasihat Provinsi;
c.
Dewan
Pimpinan Provinsi;
d.
Unsur
Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota;
e.
Unsur
Dewan Pimpinan Kecamatan;
f.
Unsur
Keluarga Besar PKP INDONESIA di
tingkat provinsi.
(2)
Keikutsertaan
unsur DPK dan DPC dalam Konperensi Provinsi, ditetapkan sebagai berikut :
a.
Telah menyampaikan laporan daftar anggota
selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan KONPERPROV;
b.
Bagi DPK dan DPC yang tidak dapat memenuhi ketentuan
a di atas akan dilakukan evaluasi oleh DPP;
c.
Tata cara penyampaian daftar anggota dan evaluasi
diatur dalam Peraturan Partai.
(3)
Rincian
peserta KONPERPROV diatur oleh DPP.
(4)
Pimpinan
KONPERPROV dipilih oleh dan dari peserta.
(5)
Sebelum
Pimpinan KONPERPROV terpilih, DPP bertindak sebagai pimpinan sementara.
|
Pasal 30
Musyawarah Pimpinan Provinsi
(1) Musyawarah Pimpinan Provinsi (MUSPIMPROV) dihadiri oleh :
a.
Unsur
Dewan Penasihat Provinsi;
b.
Dewan
Pimpinan Provinsi;
c.
Unsur
Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota;
d.
Unsur
Keluarga Besar PKP INDONESIA di tingkat provinsi.
(2)
Rincian peserta
MUSPIMPROV diatur oleh DPP.
|
Pasal 31
Musyawarah Kerja Provinsi
(1) Musyawarah Kerja Provinsi
(MUKERPROV) dihadiri oleh :
a.
Unsur
Dewan Penasihat Provinsi;
b.
Dewan
Pimpinan Provinsi;
c.
Unsur
Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota;
d.
Unsur
Dewan Pimpinan Kecamatan;
e.
Unsur
Keluarga Besar PKP INDONESIA di tingkat provinsi.
(2) Rincian peserta MUKERPROV diatur oleh DPP.
|
Pasal 32
Konperensi Kabupaten/Kota
(1) Konperensi Kabupaten/Kota (KONPERKAB/KOT) dihadiri oleh:
a.
Unsur
Dewan Pimpinan Provinsi;
b.
Unsur
Dewan Penasihat Kabupaten/Kota;
c.
Dewan
Pimpinan Kabupaten/Kota;
d.
Unsur
Dewan Pimpinan Kecamatan;
e.
Unsur
Dewan Pimpinan Desa /Kelurahan;
f.
Unsur
Keluarga Besar PKP INDONESIA di tingkat Kabupaten/Kota.
(2) Rincian peserta KONPERKAB/KOT diatur oleh DPK.
(3) Pimpinan Konperensi Kabupaten/Kota dipilih oleh dan dari
peserta.
(4) Sebelum Pimpinan Konperensi Kabupaten/Kota terpilih, DPK
bertindak sebagai pimpinan sementara.
|
Pasal 33
Musyawarah Pimpinan Kabupaten/Kota
(1) Musyawarah
Pimpinan Kabupaten/Kota (MUSPIMKAB/KOT) dihadiri oleh:
a.
Unsur
Dewan Penasihat DPK;
b.
Dewan Pimpinan
Kabupaten/Kota;
c.
Unsur
Dewan Pimpinan Kecamatan;
d.
Unsur
Keluarga Besar PKP INDONESIA di tingkat Kabupaten/Kota;
(2) Rincian
peserta MUSPIMKAB/KOT diatur oleh DPK.
|
Pasal 34
Musyawarah Kerja Kabupaten/Kota
(1)
Musyawarah
Kerja Kabupaten/Kota (MUKERKAB/KOT) dihadiri oleh:
a.
Unsur
Dewan Penasihat DPK;
b.
Dewan
pimpinan Kabupaten/Kota;
c.
Unsur
Dewan Pimpinan Kecamatan;
d.
Unsur
Dewan Pimpinan Desa/Kelurahan;
e.
Unsur
Keluarga Besar PKP INDONESIA di tingkat Kabupaten / Kota.
(2) Rincian
peserta MUKERKAB/KOT diatur oleh DPK.
|
Pasal 35
Konperensi Kecamatan
(1) Konperensi
Kecamatan (KONPERCAM) dihadiri oleh:
a.
Unsur
Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota;
b.
Unsur
Dewan Penasihat DPC;
c.
Dewan
Pimpinan Kecamatan;
d.
Unsur
Dewan Pimpinan Desa/Kelurahan;
e.
Unsur
keluarga besar PKP INDONESIA di tingkat Kecamatan.
(2) Rincian
peserta KONPERCAM diatur oleh DPC.
(3) Pimpinan
KONPERCAM dipilih oleh dan dari peserta.
(4) Sebelum
Pimpinan KONPERCAM terpilih, DPC bertindak sebagai Pimpinan sementara.
|
Pasal 36
Rapat Pimpinan Desa/Kelurahan
(1) Rapat
Pimpinan Desa/Kelurahan (RAPIDAL) dihadiri oleh:
a.
Unsur
Dewan Pimpinan Kecamatan;
b.
Dewan
Pimpinan Desa/Kecamatan;
c.
Unsur
Anggota dan Keluarga Besar PKP INDONESIA di tingkat Desa /Kelurahan.
(2) Rincian peserta RAPIDAL diatur oleh DPD/L.
(3) Pimpinan RAPIDAL dipilih oleh dan dari peserta.
(4) Sebelum Pimpinan RAPIDAL terpilih, DPD/L bertindak sebagai
Pimpinan Sementara.
(5) Ketentuan Pelaksanaan RAPIDAL akan diatur dalam Peraturan
Partai.
|
BAB XI
HAK BICARA DAN HAK SUARA
|
Pasal 37
Hak bicara
dan hak suara peserta Kongres/KLB, Konperensi, RAPIDAL, Musyawarah dan Rapat
diatur sebagai berikut :
(1) Hak bicara pada dasarnya menjadi hak perorangan yang
penggunaannya diatur dalam Peraturan Partai.
(2) Hak suara yang dilakukan dalam pengambilan keputusan pada
dasarnya dimiliki oleh anggota/peserta yang penggunaannya diatur dalam
Peraturan Partai.
|
BAB XII
KEUANGAN
|
Pasal 38
(1)
Iuran
anggota, iuran anggota legislatif, iuran kader yang bertugas di eksekutif,
iuran kader yang bertugas di luar lingkungan partai, sumbangan dan atau hibah
yang tidak mengikat, usaha-usaha lain yang sah diatur dalam Peraturan Partai.
(2)
Hal-hal
yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk partai
wajib dipertanggung- jawabkan dalam forum rapat yang ditentukan dalam Peraturan Partai.
(3)
Khusus
dalam penyelenggaraan Kongres, konperensi – konperensi dan RAPIDAL, semua
pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dipertanggung-jawabkan kepada Dewan
Pimpinan Partai sesuai tingkatan setelah melalui pemeriksaan oleh Panitia
Verifikasi.
|
BAB XIII
ATRIBUT PARTAI
|
Pasal 39
Lambang /
Tanda Gambar, Panji, Bendera, Hymne, Mars dan atribut partai lainnya diatur
dalam Peraturan Partai.
|
BAB XIV
PILKADA
Pasal 40
(1)
Penjaringan
Calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah di tingkat provinsi dan
kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan tingkatan.
(2)
Hasil
penjaringan Calon Kepala Daerah dilaporkan kepada Dewan Pimpinan satu tingkat
di atasnya, dengan tembusan kepada Dewan Pimpinan Nasional.
(3)
Dewan
Pimpinan sebagaimana dimaksud ayat (2) merekomendasikan kepada Dewan Pimpinan
Nasional untuk mendapatkan penetapan.
(4)
Tata cara
Pencalonan Kepala Daerah/ Wakil kepala
Daerah diatur dalam peraturan partai.
(5)
Penetapan
sebagaimana dimaksud ayat (1), (2) dan (3) di atas dilaksanakan oleh Dewan
Pimpinan Nasional sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala
Daerah.
|
BAB XV
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 41
Revitalisasi
(1)
Revitalisasi
hanya dapat dilakukan oleh Dewan Pimpinan Nasional.
(2)
Revitalisasi
dapat dilakukan terhadap kepengurusan di berbagai tingkat organisasi.
(3)
Khusus
menyangkut perubahan nama partai dilakukan sesuai dengan mekanisme partai.
(4)
Tata cara
revitalisasi diatur dalam peraturan partai dan atau keputusan DPN.
Pasal 42
Perbedaan Tafsir
Apabila
timbul perbedaan tafsir mengenai suatu ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga
ini, maka tafsir yang sah adalah yang ditetapkan oleh DPN dan
dipertanggungjawabkan dalam Kongres.
|
BAB XVI
ATURAN PERALIHAN
|
Pasal 43
(1)
Khusus
pelaporan daftar keanggotaan yang dilakukan oleh DPP dan DPK sebagai syarat
mengikuti KONPERPROV, sebagaimana diatur Pasal 29 ayat (2) tidak
diperuntukkan bagi konperensi yang berlangsung dalam periode 2010-2015.
(2)
Guna
mencegah terjadinya kevacuman kepemimpinan DPN PKP INDONESIA masa bakti
2005-2010 tetap melaksanakan tugasnya, termasuk menandatangani surat-menyurat
sampai dengan ditanda-tanganinya naskah serah terima jabatan dengan DPN PKP
INDONESIA masa bakti 2010-2015.
(3)
Masa bakti
kepengurusan DPP, DPK, DPC dan DPD/L) pasca Kongres Tahun 2010 dapat
dipercepat atau diperpanjang sesuai dengan kebijakan DPN PKP INDONESIA masa
bakti 2010-2015.
BAB XII
P E N U T U P
Pasal 44
(1)
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, diatur dalam Peraturan Partai.
(2)
Anggaran
Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di :
J A
K A R
T A
Tidak ada komentar:
Posting Komentar